DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Bupati Dairi, Sumatera Utara, Vickner Sinaga diminta untuk merekomendasikan pencabutan izin konsesi PT Gruti di wilayah Kabupaten Dairi.
PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) juga diminta untuk menghentikan aktivitasnya di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan.
Baca Juga:
6 Kesalahan Paling Sering Saat Membuat Roti yang Bikin Hasil Bantat
Hal itu disampaikan enam dari tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, dalam pandangan akhir pada sidang paripurna penetapan Ranperda APBD TA 2026 menjadi Perda, di gedung dewan, Jumat (28/11/2025).
Keenam fraksi itu, Solidaritas Pertaki, Nasdem, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat dan Fraksi Bersatu. Sementara Fraksi Golkar, tidak menyoroti keberadaan perusahaan itu.
Enam fraksi dimaksud meminta Bupati Dairi merekomendasikan pencabutan izin konsesi PT Gruti ke ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga:
Kisah Haru Pria Jalan Kaki ke Tukka, Mencari Istri dan Anak Pasca Banjir Bandang
Disebut, perusahaan itu terus melakukan pembalakan kawasan hutan di daerah Parbuluan VI dan sekitarnya.
Padahal, kawasan hutan tersebut merupakan penyangga air Danau Toba dan penahan erosi, sumber air PLTA, serta sumber kehidupan masyarakat.
Keberadaan perusahaan itu juga telah menimbulkan konflik sosial sehingga 11 warga Desa Parbuluan VI hingga kini masih ditahan polisi, dengan sangkaan pembakaran asset PT Gruti.