"Keduanya bertemu. Namun MS tidak menerima jawaban pasti, sehingga MS meminta KTG mengembalikan semua uang maupun barang yang telah diberikannya kepada KTG," kata Supri.
Supri menjelaskan, kliennya melalui keluarga telah 3 kali menemui KTG, meminta KTG mengembalikan semua yang diberikan MS.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
"Karena tidak ada jawaban, keempat kali, saya turun langsung. Saya hubungi terlebih dahulu lewat WhatsApp maupun telepon. Di pertemuan itu, juga tidak ada jawaban. Maka kami melapor ke Polres Dairi," kata Supri.
Supri membenarkan pada pertemuan keempat itu, ia didampingi beberapa rekannya dari Ferari Dairi. Hadir juga, menyusul, dua personil kepolisian dari Polsek Parongil.
"Petugas kepolisian ada disitu, karena kami telepon, atas permintaan KTG dan istrinya, untuk menjamin keamanan," sebut Supri.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, KTG merasa "diperas" dengan permintaan pengembalian kerugian MS total Rp 70 juta.
KTG didampingi istrinya S boru L kepada wartawan Senin (6/11/2023) memaparkan, benar dibelikan cincin 3 mayam dan satu handphone merk Oppo, serta diberi uang oleh M boru S, ditotal seluruhnya sekitar Rp 20 juta.
"Semua itu, pemberian. Bukan saya minta, memaksa. Begitupun, kalau Rp 20 juta itu, saya sudah berjanji akan mengembalikan, mencicil, Rp 1 juta sebulan. Tapi dia (M boru S) tidak mau. Dia mau Rp 38 juta. Belakangan, pengacaranya bilang Rp 70 juta. Ini kan pemerasan," kata KTG.