Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Supri Silalahi, kuasa hukum M boru S (37), menjelaskan rincian kerugian kliennya atas dugaan penipuan/perbuatan curang, disebut dilakukan oknum dokter inisial KTG.
Diketahui, MS merupakan bidan di salah satu rumah sakit di Pematang Siantar. Sementara KTG, merupakan dokter di UPTD Puskesmas Parongil, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Supri dikonfirmasi di kantornya, Selasa (7/11/2023) memaparkan, sebagaimana bukti-bukti diterima dari kliennya, kerugian Rp 70 juta itu berupa transferan uang tunai Rp 38 juta ditambah pembelian cincin emas 3 mayam, 1 unit handphone, biaya perbaikan mobil, serta pembelian barang lainnya, yang diberikan MS ke KTG.
Supri menyebut, transferan uang maupun pembelian barang itu, terjadi dalam periode bulan Februari 2023 hingga September 2023.
"Klien saya memberikan uang, barang, karena mereka menjalin hubungan dan KTG berjanji menikahi klien saya," kata Supri.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Disebut, MS yang berstatus janda dan KTG yang mengaku duda saat berkenalan dengan MS, berkenalan lewat media sosial tiktok.
Perkenalan berlanjut dengan bertemu secara fisik, kemudian menjalin hubungan pacaran.
Belakangan, MS menerima informasi bahwa KTG telah menikah. Pada 7 September 2023, dari Siantar, MS pun datang ke Parongil, menemui KTG memperjelas informasi itu, sekaligus menanyakan kapan akan dinikahi.
"Keduanya bertemu. Namun MS tidak menerima jawaban pasti, sehingga MS meminta KTG mengembalikan semua uang maupun barang yang telah diberikannya kepada KTG," kata Supri.
Supri menjelaskan, kliennya melalui keluarga telah 3 kali menemui KTG, meminta KTG mengembalikan semua yang diberikan MS.
"Karena tidak ada jawaban, keempat kali, saya turun langsung. Saya hubungi terlebih dahulu lewat WhatsApp maupun telepon. Di pertemuan itu, juga tidak ada jawaban. Maka kami melapor ke Polres Dairi," kata Supri.
Supri membenarkan pada pertemuan keempat itu, ia didampingi beberapa rekannya dari Ferari Dairi. Hadir juga, menyusul, dua personil kepolisian dari Polsek Parongil.
"Petugas kepolisian ada disitu, karena kami telepon, atas permintaan KTG dan istrinya, untuk menjamin keamanan," sebut Supri.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, KTG merasa "diperas" dengan permintaan pengembalian kerugian MS total Rp 70 juta.
KTG didampingi istrinya S boru L kepada wartawan Senin (6/11/2023) memaparkan, benar dibelikan cincin 3 mayam dan satu handphone merk Oppo, serta diberi uang oleh M boru S, ditotal seluruhnya sekitar Rp 20 juta.
"Semua itu, pemberian. Bukan saya minta, memaksa. Begitupun, kalau Rp 20 juta itu, saya sudah berjanji akan mengembalikan, mencicil, Rp 1 juta sebulan. Tapi dia (M boru S) tidak mau. Dia mau Rp 38 juta. Belakangan, pengacaranya bilang Rp 70 juta. Ini kan pemerasan," kata KTG.
KTG membenarkan, dalam posisi sebelumnya sebagai duda, pernah menjalin hubungan dengan M boru S yang berstatus janda.
Sementara terkait kedatangan beberapa oknum ke tempat tinggalnya, membuat istrinya sampai menangis dan trauma, KTG menyebut sedang mempersiapkan langkah hukum.
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gultom]