Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Supri Silalahi, kuasa hukum M boru S (37), menjelaskan rincian kerugian kliennya atas dugaan penipuan/perbuatan curang, disebut dilakukan oknum dokter inisial KTG.
Diketahui, MS merupakan bidan di salah satu rumah sakit di Pematang Siantar. Sementara KTG, merupakan dokter di UPTD Puskesmas Parongil, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Supri dikonfirmasi di kantornya, Selasa (7/11/2023) memaparkan, sebagaimana bukti-bukti diterima dari kliennya, kerugian Rp 70 juta itu berupa transferan uang tunai Rp 38 juta ditambah pembelian cincin emas 3 mayam, 1 unit handphone, biaya perbaikan mobil, serta pembelian barang lainnya, yang diberikan MS ke KTG.
Supri menyebut, transferan uang maupun pembelian barang itu, terjadi dalam periode bulan Februari 2023 hingga September 2023.
"Klien saya memberikan uang, barang, karena mereka menjalin hubungan dan KTG berjanji menikahi klien saya," kata Supri.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Disebut, MS yang berstatus janda dan KTG yang mengaku duda saat berkenalan dengan MS, berkenalan lewat media sosial tiktok.
Perkenalan berlanjut dengan bertemu secara fisik, kemudian menjalin hubungan pacaran.
Belakangan, MS menerima informasi bahwa KTG telah menikah. Pada 7 September 2023, dari Siantar, MS pun datang ke Parongil, menemui KTG memperjelas informasi itu, sekaligus menanyakan kapan akan dinikahi.