Namun, pada Jumat (30/1/2026), MMM menemui korban, yang saat itu sedang menunggu putusan/vonis di PN Sidikalang, mengatakan bahwa abang korban tidak dapat dibantu atau tidak dapat pengurangan hukuman dibawah 4 tahun, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Setelah memastikan tidak ada pengurangan vonis dari tuntutan jaksa kepada abangnya, korban pun menemui MMM ke ruang sidang, meminta agar MMM mengembalikan uangnya Rp22 juta.
Baca Juga:
PLN Cetak Prestasi Lingkungan, 11 PROPER Emas dan Penghargaan Green Leadership
Namun, MMM pergi. Dihubungi lewat selular, tidak aktif. Merasa ditipu, uangnya tidak kembali, MT pun melaporkan MMM ke Polres Dairi.
Terpisah, Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, membenarkan adanya laporan dimaksud.
[Redaktur: Fernando]