DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang inisial MMM, dilapor ke Polres Dairi, atas dugaan penipuan atau perbuatan curang, Rabu (8/4/2026).
Informasi dihimpun dari sumber layak dipercaya, penipuan dimaksud diketahui pada Jumat (30/1/2026).
Baca Juga:
PLN Cetak Prestasi Lingkungan, 11 PROPER Emas dan Penghargaan Green Leadership
Korban, mengalami kerugian hingga Rp22 juta, seorang wanita inisial MT (30) warga Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kronologi penipuan, Selasa (20/1/2026), korban menghubungi MMM untuk meminta tolong agar abang korban inisial EPT yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana narkotika, mendapatkan pengurangan hukuman dari tuntutan jaksa yang dituntut selama 6,5 tahun.
MMM sepakat mau menolong korban, menjanjikan bahwa dia bisa mengurus untuk pengurangan hukuman abang kandung MT, dibawah empat tahun, dengan uang Rp30 juta.
Baca Juga:
KPK Panggil Tujuh Pejabat Biro Haji, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota 2023–2024
Korban, karena belum memiliki uang Rp30juta, kemudian mentransfer uang Rp20 juta ke rekening BCA milik MMM pada Jumat (23/1/2026) sekira pukul 12.00 Wib dan berjanji akan memenuhi kekurangan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Kemudian, Selasa (27/1/2026) sekira pukul 09:00 Wib, MMM kembali menghubungi MT agar menyerahkan sisa uang sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Namun dikarenakan MT masih memiliki uang Rp2 juta, MT pun langsung mentransfernya, kembali ke rekening BCA milik MMM.