DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Seorang wanita warga Jalan Pandu, Kecamatan Sidikalang inisial MH dilapor ke Polres Dairi, Sumatera Utara, Jumat (23/5/2025).
MH dilaporkan Rejeki Sihombing (33) warga Huta Bangun Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, atas dugaan membuat laporan polisi yang mengandung fitnah sebagaimana dimaksud dengan pasal 317 KUHP.
Baca Juga:
Kementerian PKP Sediakan 4.000 Rumah Subsidi untuk ASN Empat Lembaga Negara
"Saya melaporkan tentang pengaduan yang mengandung fitnah atau laporan palsu. Dia (MH) melaporkan saya atas dugaan penyerobotan tanah," kata Rejeki Sihombing kepada wartawan di Sidikalang, Sabtu (24/5/2025).
Menurut Rejeki, yang biasa dipanggil Jack Sihombing itu, merupakan suatu kewajiban bagi setiap manusia untuk menjaga nama baik dari tuduhan orang lain atas fitnah apapun yang pada dasarnya ketika tidak dapat dibuktikan.
"Sebagai aktivis hukum yang saya lakoni selama ini, prinsip equality before the law, semua orang sama kedudukannya dihadapan hukum, maka siapa pun bisa melapor dan siapa pun dapat dilaporkan. Maka barang siapa yang mendalilkan sesuatu terhadap orang lain maka wajib hukumnya orang tersebut untuk membuktikan apa yang didalilkannya," kata Jack.
Baca Juga:
Tiga Terduga Pelaku Pungli di Jalinsum Tigalingga-Tanah Pinem, Ditangkap Polisi
Kronologi diuraikan, berawal dari pelapor melakukan penggalian tanah pondasi untuk mendirikan bangunan. Lokasinya dekat rumah terlapor, berjarak sekitar 40 meter.
Menurut pelapor, terlapor jelas mengetahui dan menyaksikan penggalian tersebut dan dapat memantaunya.
Namun, terlapor membuat patok atau tapal batas secara sepihak tanpa mengundang pelapor untuk menyaksikan secara bersama-sama.