Namun, pelapor mengalah, menganggap bahwa itu sah saja, tidak mempermasalahkannya, sehingga pelapor menarik benang tarik lurus dari tapal batas yang dibuat oleh pihak terlapor untuk memulai pembangunan.
Lalu setelah bangunan selesai berdiri, tiba-tiba terlapor mendatangi pelapor dan meminta agar satu dinding ketika nantinya dia membangun.
Baca Juga:
Kementerian PKP Sediakan 4.000 Rumah Subsidi untuk ASN Empat Lembaga Negara
Pelapor menolak dan tidak mau satu dinding untuk menghindari kebisingan dan masalah kemudian hari antar tetangga.
Mendengar permintaannya di tolak pelapor, terlapor mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah melewati tapal batas dan merasa keberatan sehingga terjadi percekcokan hingga berujung membuat laporan polisi, pengaduan yang diduga mengandung fitnah.
[Redaktur: Fernando]