"Korban pun kemudian menyuruh sang istri untuk mengecek harta benda mereka berupa perhiasan. Setelah di cek, ternyata perhiasan tersebut masih ada, namun uang sebesar Rp 20 juta yang di simpan di balik pakaian sudah hilang," ujar Meetson.
Setelah mengetahui hal tersebut, kedua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Akui Oknum Pegawai Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
Setelah ditelusuri, kedua tersangka ternyata sudah melarikan diri ke Kota Medan.
Diketahui lokasi kedua tersangka sedang berada di salah satu penginapan yang berada di kawasan MMTC, Jalan Pancing.
Usai mendapatkan lokasi kedua pelaku, polisi langsung bergerak ke lokasi. Kedua tersangka langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Baca Juga:
Resmi, Ini 21 Koperasi Open Loop yang Diizinkan Himpun Dana Masyarakat
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita beberapa barang yang di beli dari hasil mencuri uang Rp 20 juta tersebut.
"Adapun barang yang kami amankan yakni HP Redmi 12 Pro, 5 pakaian baru, 2 buah cincin emas, 2 pasang kerabu emas, 1 kalung emas, dan barang berharga lainnya," jelas Meetson.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo pasal 55, 56 dari KUHPidana.