Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Sat Reskrim Polres Dairi, Sumatera Utara, meringkus 2 wanita tersangka atas kasus pencurian di sebuah rumah yang berada di Jalan Pemuda, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Keterangan Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu melalui humas mengatakan, kedua tersangka inisial DM (40) dan NS (21), yang merupakan asisten rumah tangga dan seorang baby sister di rumah milik korban yang berprofesi sebagai dokter.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Akui Oknum Pegawai Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
"Kami berhasil meringkus 2 tersangka wanita, dimana dalam hal ini bermula dari sebuah laporan seorang korban yakni atas nama Eben Manalu, yang berprofesi sebagai dokter," ujar Meetson, Sabtu (25/5/2024).
Dipaparkan, kejadian bermula saat Eben beserta sang istri yang juga merupakan seorang dokter sedang bekerja di Rumah Sakit Umum Sidikalang.
Saat itu kondisi rumah hanya terdapat orangtua dari korban bersama dua anaknya yang masih kecil serta kedua tersangka.
Baca Juga:
Resmi, Ini 21 Koperasi Open Loop yang Diizinkan Himpun Dana Masyarakat
"Setelah korban pergi bekerja, kedua tersangka kemudian melancarkan aksinya untuk mencuri uang yang berada di dalam kamar milik korban," katanya.
Kejadian itu diketahui setelah korban yang pulang dari RSUD Sidikalang, melihat orang tuanya sudah di kunci oleh kedua tersangka di dalam rumahnya.
Setelah didobrak secara paksa, korban kemudian sempat memanggil kedua tersangka namun sudah tidak berada di rumah.
"Korban pun kemudian menyuruh sang istri untuk mengecek harta benda mereka berupa perhiasan. Setelah di cek, ternyata perhiasan tersebut masih ada, namun uang sebesar Rp 20 juta yang di simpan di balik pakaian sudah hilang," ujar Meetson.
Setelah mengetahui hal tersebut, kedua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Setelah ditelusuri, kedua tersangka ternyata sudah melarikan diri ke Kota Medan.
Diketahui lokasi kedua tersangka sedang berada di salah satu penginapan yang berada di kawasan MMTC, Jalan Pancing.
Usai mendapatkan lokasi kedua pelaku, polisi langsung bergerak ke lokasi. Kedua tersangka langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita beberapa barang yang di beli dari hasil mencuri uang Rp 20 juta tersebut.
"Adapun barang yang kami amankan yakni HP Redmi 12 Pro, 5 pakaian baru, 2 buah cincin emas, 2 pasang kerabu emas, 1 kalung emas, dan barang berharga lainnya," jelas Meetson.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo pasal 55, 56 dari KUHPidana.
[Redaktur: Andri Festana]