Adapun objek warisan yang digugat itu diantaranya, 10 bidang tanah dan bangunan di Kota Sidikalang, 1 unit rumah permanen di Medan.
Kemudian, gudang ukuran 30x50 meter di Sidikalang, dua unit kios di Pasar Sidikalang, 1 unit mobil double cabin, 1 unit mobil sedan Honda, 1 unit toyota fortuner.
Baca Juga:
Pagar Laut di Tangerang Kena Sanksi, Menteri KKP Sebut Denda Belasan Juta per Kilometer
Boin berharap majelis memeriksa pihak-pihak yang berperkara serta memutus perkara itu dengan amaran putusan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menghukum tergugat atau jika pengadilan berpendapat lain dimohon putusan yang seadil-adilnya.
[Redaktur : Andri Festana]