DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Asnah Dewista Simatupang dan Marlina Simatupang mengajukan gugatan ke PN Sidikalang, Kabupaten Dairi, atas 16 objek warisan orangtuanya yang ditaksasi bernilai total belasan miliar rupiah.
Gugatan diajukan melalui kuasa hukumnya Boin Silalahi, SH, MH, Johansen Simanihuruk SH, MH, Ruth Jelita Naibaho, SH, dan Jekson Hutasoit, SH dari kantor hukum Boin Silalahi, SH, MH & Rekan.
Baca Juga:
Pagar Laut di Tangerang Kena Sanksi, Menteri KKP Sebut Denda Belasan Juta per Kilometer
Boin Silalahi yang mendampingi Asnah Dewista Simatupang kepada wartawan di Sidikalang, Rabu (22/1/2025), mengatakan, gugatan diajukan ke PN Sidikalang tanggal 2 Oktober 2024, diregister dengan Nomor: 107/Pdt.G/2024/PN Sdk.
"Hingga saat ini, sudah digelar tiga kali persidangan. Kami mengajukan gugatan atas warisan orangtua klien kami, 16 objek, ditaksasi nilai totalnya belasan miliar rupiah. Kami berharap majelis memutus seadil-adilnya, mengabulkan gugatan kami," kata Boin.
Para tergugat diantaranya, inisial MNYS pekerjaan dokter, Lurah Kelurahan Sidikalang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dairi, PT. BRI Cabang Sidikalang, BPN Sidikalang, PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero).
Baca Juga:
Haidar Alwi Tegaskan Pagar Laut Tangerang Tak Ada Hubungannya dengan Jokowi
Asnah sebagai penggugat, didampingi Boin memaparkan, 16 objek warisan tersebut merupakan milik orangtua mereka atas nama Almarhum Victor Simatupang dan Almarhumah Tanden Ginting.
Dijelaskan, almarhum Victor Simatupang dan almarhumah Tanden Ginting memiliki tiga anak, sesuai surat pernyataan ahli waris diketahui Lurah Sidikalang register Nomor: 593.2/139/2023, tanggal 15 Februari 2023 yakni 1. Ramli Simatupang (almarhum), 2. Asna Dewista Simatupang dan 3. Marlina Simatupang.
Bahwa semasa hidup, Ramli Simatupang pernah menikah pada 1986 dengan Nalsali Ginting. Keduanya kini telah meninggal.
Dalam perkawinannya, mereka tidak memiliki keturunan atau anak kandung dan tidak pernah melakukan pengangkatan anak sesuai ketentuan perundang-undangan atau melalui penetapan pengadilan.
Namun dimasa hidup, Ramli Simatupang dan Nalsali Ginting pada tahun 1996 pernah mengasuh dan menerima penyerahan seorang anak bayi perempuan dari salah satu klinik bersalin di Medan dan diberi nama inisial MNYS.
Ramli Simatupang pernah mengurus akta kelahiran MNYS sesuai kutipan akta kelahiran Nomor: 2124/CS/2002 tanggal 14 Mei 2002, dikeluarkan Catpilduk Dairi.
Setelah Ramli Simatupang meninggal, MNYS mengurus permohonan surat keterangan ahli waris ke kantor Lurah Sidikalang.
Lurah Sidikalang mengeluarkan surat pernyataan ahli waris dengan Nomor: 593/1454/2022 tanggal 23 Desember 2022, diketahui Camat Sidikalang dengan Nomor: 470/519/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang isinya menyatakan MNYS hasil perkawinan Ramli Simatupang dan Nalsali Ginting.
"Berdasarkan surat keterangan tersebut seakan Ramli Simatupang dikaruniai anak sebanyak 1 orang yaitu MNYS yang dinyatakan sebagai ahli waris, sementara dalam perkawinan almarhum Ramli Simatupang dengan almarhumah Nalsali Ginting tidak pernah melahirkan anak kandung," kata Asnah.
Karenanya, penggugat menilai pengalihan harta bergerak maupun tidak bergerak atas nama MNYS merupakan perbuatan melawan hukum. Seharusnya hak waris dialihkan ke penggugat.
Boin menjelaskan, hal itu sesuai dengan Pasal 856 KUH Perdata yang berbunyi "apabila seorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, sedangkan baik bapak maupun ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka seluruh warisan adalah hak sekalian saudara laki dan perempuan dari si meninggal".
Adapun objek warisan yang digugat itu diantaranya, 10 bidang tanah dan bangunan di Kota Sidikalang, 1 unit rumah permanen di Medan.
Kemudian, gudang ukuran 30x50 meter di Sidikalang, dua unit kios di Pasar Sidikalang, 1 unit mobil double cabin, 1 unit mobil sedan Honda, 1 unit toyota fortuner.
Boin berharap majelis memeriksa pihak-pihak yang berperkara serta memutus perkara itu dengan amaran putusan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menghukum tergugat atau jika pengadilan berpendapat lain dimohon putusan yang seadil-adilnya.
[Redaktur : Andri Festana]