Dalam perkawinannya, mereka tidak memiliki keturunan atau anak kandung dan tidak pernah melakukan pengangkatan anak sesuai ketentuan perundang-undangan atau melalui penetapan pengadilan.
Namun dimasa hidup, Ramli Simatupang dan Nalsali Ginting pada tahun 1996 pernah mengasuh dan menerima penyerahan seorang anak bayi perempuan dari salah satu klinik bersalin di Medan dan diberi nama inisial MNYS.
Baca Juga:
Pagar Laut di Tangerang Kena Sanksi, Menteri KKP Sebut Denda Belasan Juta per Kilometer
Ramli Simatupang pernah mengurus akta kelahiran MNYS sesuai kutipan akta kelahiran Nomor: 2124/CS/2002 tanggal 14 Mei 2002, dikeluarkan Catpilduk Dairi.
Setelah Ramli Simatupang meninggal, MNYS mengurus permohonan surat keterangan ahli waris ke kantor Lurah Sidikalang.
Lurah Sidikalang mengeluarkan surat pernyataan ahli waris dengan Nomor: 593/1454/2022 tanggal 23 Desember 2022, diketahui Camat Sidikalang dengan Nomor: 470/519/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang isinya menyatakan MNYS hasil perkawinan Ramli Simatupang dan Nalsali Ginting.
Baca Juga:
Haidar Alwi Tegaskan Pagar Laut Tangerang Tak Ada Hubungannya dengan Jokowi
"Berdasarkan surat keterangan tersebut seakan Ramli Simatupang dikaruniai anak sebanyak 1 orang yaitu MNYS yang dinyatakan sebagai ahli waris, sementara dalam perkawinan almarhum Ramli Simatupang dengan almarhumah Nalsali Ginting tidak pernah melahirkan anak kandung," kata Asnah.
Karenanya, penggugat menilai pengalihan harta bergerak maupun tidak bergerak atas nama MNYS merupakan perbuatan melawan hukum. Seharusnya hak waris dialihkan ke penggugat.
Boin menjelaskan, hal itu sesuai dengan Pasal 856 KUH Perdata yang berbunyi "apabila seorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, sedangkan baik bapak maupun ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka seluruh warisan adalah hak sekalian saudara laki dan perempuan dari si meninggal".