Kedua, Benjamin Nainggolan. Dalam pengumuman huruf a angka 12 berbunyi "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih".
"Berdasarkan hasil penelusuran kami pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Medan, nama yang bersangkutan pernah terlibat perkara pidana dengan nomor perkara 2581/Pid.B/2016/PN MDN," jelas Robinson terkait hal itu.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Ketiga, kata Robinson, calon atas nama Ebenry Leonardo Siburian. Dalam pengumuman huruf a angka 9 berbunyi "mengundurkan diri dari keanggotaan partai sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon".
"Berdasarkan hasil penelusuran kami, setelah pengumuman administrasi Nomor: 002/TIMSELKK-GEL.11.Pu/02/12/2023 tanggal 16 Desember, nama yang bersangkutan masih terdaftar sebagai anggota/pengurus Partai Kebangkitan Nusantara," sebut Robinson.
Belakangan, pada pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara, Nomor: 005/TIMSELKK-GEL.11-Pu/04/12/2024 tanggal 14 Januari 2024, nama Anni Ponisah Berutu dan Benjamin Nainggolan, masuk 10 besar calon anggota KPU Dairi.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Berdasar beberapa fakta itu, JPKP menduga ada persekongkolan Timsel KPU RI, meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi. JPKP menilai Timsel tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.
Karenanya, melalui surat ke KPU RI itu, JPKP meminta KPU RI mencabut maupun membatalkan pengumuman Timsel Calon anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi periode 2024 s/d 2029, Nomor: 005/TIMSELKK-GEL.11-Pu/04/12/2024 tanggal 14 Januari 2024.
Kedua, KPU RI diminta melakukan proses seleksi ulang untuk seluruh calon anggota KPU Dairi periode 2024 s/d 2029, dengan tidak mengikutsertakan peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.