Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, meminta atensi KPU RI atas proses seleksi anggota KPU Dairi periode 2024-2029.
Menurut pengamatan JPKP terhadap tahapan seleksi yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel), terdapat beberapa permasalahan terutama dalam proses administrasi peserta.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Hal itu dikatakan Sekretaris DPD JPKP Dairi Robinson Simbolon, kepada wartawan di Sidikalang, Selasa (23/1/2024).
Robinson mengatakan, atas permasalahan itu, pihaknya telah melayangkan surat ke KPU RI tertanggal 23 Januari 2024, dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.
"Beberapa peserta seharusnya tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi. Kami minta menjadi atensi KPU RI. Bukti-bukti pendukung kami lampirkan," kata Robinson.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Dipaparkan, melihat pengumuman Timsel calon anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi Nomor: 001/TIMSELKK-GEL.11-Pu/01/12/2023 tanggal 26 November 2023, terdapat, seharusnya 3 pendaftar tidak lolos administrasi.
Pertama, Anni Ponisah Berutu. Persyaratan menjadi calon, sebagaimana pengumuman dimaksud, huruf a angka 15 berbunyi "tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu".
"Faktanya, peserta atas nama Anni Ponisah Berutu merupakan istri dari Hartono Maha, anggota KPU Dairi periode 2019-2024," kata Robinson.
Kedua, Benjamin Nainggolan. Dalam pengumuman huruf a angka 12 berbunyi "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih".
"Berdasarkan hasil penelusuran kami pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Medan, nama yang bersangkutan pernah terlibat perkara pidana dengan nomor perkara 2581/Pid.B/2016/PN MDN," jelas Robinson terkait hal itu.
Ketiga, kata Robinson, calon atas nama Ebenry Leonardo Siburian. Dalam pengumuman huruf a angka 9 berbunyi "mengundurkan diri dari keanggotaan partai sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon".
"Berdasarkan hasil penelusuran kami, setelah pengumuman administrasi Nomor: 002/TIMSELKK-GEL.11.Pu/02/12/2023 tanggal 16 Desember, nama yang bersangkutan masih terdaftar sebagai anggota/pengurus Partai Kebangkitan Nusantara," sebut Robinson.
Belakangan, pada pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara, Nomor: 005/TIMSELKK-GEL.11-Pu/04/12/2024 tanggal 14 Januari 2024, nama Anni Ponisah Berutu dan Benjamin Nainggolan, masuk 10 besar calon anggota KPU Dairi.
Berdasar beberapa fakta itu, JPKP menduga ada persekongkolan Timsel KPU RI, meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi. JPKP menilai Timsel tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.
Karenanya, melalui surat ke KPU RI itu, JPKP meminta KPU RI mencabut maupun membatalkan pengumuman Timsel Calon anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi periode 2024 s/d 2029, Nomor: 005/TIMSELKK-GEL.11-Pu/04/12/2024 tanggal 14 Januari 2024.
Kedua, KPU RI diminta melakukan proses seleksi ulang untuk seluruh calon anggota KPU Dairi periode 2024 s/d 2029, dengan tidak mengikutsertakan peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Dalam proses seleksi ulang itu, KPU RI diminta mengambil alih seluruh proses, tanpa melibatkan Timsel yang telah dibentuk sebelumnya, karena tidak menjalankan tugasnya sesuai amanah Undang-undang.
[Redaktur: Tumpal Alfredo Gultom]