Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, meminta atensi KPU RI atas proses seleksi anggota KPU Dairi periode 2024-2029.
Menurut pengamatan JPKP terhadap tahapan seleksi yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel), terdapat beberapa permasalahan terutama dalam proses administrasi peserta.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Hal itu dikatakan Sekretaris DPD JPKP Dairi Robinson Simbolon, kepada wartawan di Sidikalang, Selasa (23/1/2024).
Robinson mengatakan, atas permasalahan itu, pihaknya telah melayangkan surat ke KPU RI tertanggal 23 Januari 2024, dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.
"Beberapa peserta seharusnya tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi. Kami minta menjadi atensi KPU RI. Bukti-bukti pendukung kami lampirkan," kata Robinson.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Dipaparkan, melihat pengumuman Timsel calon anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi Nomor: 001/TIMSELKK-GEL.11-Pu/01/12/2023 tanggal 26 November 2023, terdapat, seharusnya 3 pendaftar tidak lolos administrasi.
Pertama, Anni Ponisah Berutu. Persyaratan menjadi calon, sebagaimana pengumuman dimaksud, huruf a angka 15 berbunyi "tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu".
"Faktanya, peserta atas nama Anni Ponisah Berutu merupakan istri dari Hartono Maha, anggota KPU Dairi periode 2019-2024," kata Robinson.