"Berdasarkan beberapa sanggah dari peserta, kami Pokja Pemilihan telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara terkait pencantuman kapasitas peralatan Dump Truk berdasarkan JBI/JBKI yang dipersyaratkan oleh PPK yang dituangkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) dan pencantuman kelas jalan IIC pada syarat-syarat teknis yang juga mengakibatkan kesalahan mengevaluasi dokumen penawaran teknis penyedia tender. Sekaitan dengan hal tersebut, didapatkan kesimpulan ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan sehingga tender pada paket tersebut diatas (7 paket-red) ditetapkan tender gagal," demikian kutipan surat itu.
Terkait tender gagal itu, Tenno menimpali bahwa peserta tender pun merugi. Semuanya berawal dari kinerja Pokja yang diduga tidak profesional.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Ini kan tidak terlepas dari ketidakprofesionalan pokja pemilihan. Peserta merugi untuk biaya yang dikeluarkan untuk mempersiapkan berkas, waktu, menghadiri klarifikasi dan lainnya. Semuanya sia-sia. Kedepan, jangan beginilah pokja," kata Tenno.
Terpisah, Kabag Pengadaan Setda Pemkab Taput Afrinton Siregar dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp, apa langkah Pokja selanjutnya pasca tender gagal itu, belum memberi jawaban.
[Redaktur: Andri Festana]