Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Pasca disanggah peserta tender atas proses tender yang diduga menyalahi aturan, berekses pada penetapan pemenang yang diduga sarat KKN, 7 paket rehabilitasi jaringan irigasi di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, akhirnya ditetapkan menjadi tender gagal.
Ketujuh paket dengan satker Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) itu adalah, rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Sonak Sigompulon, Sisordak, Sidoras Kiri Kanan, Lobu Siregar, Sampuran, Parsibarungan dan Parlombuan.
Baca Juga:
Ribuan Masyarakat Teluk Mega dan Sedinginan Bersatu Pilih Asset.
Hal itu dikatakan Dedy Irsando Sitohang Direktur CV. Tohang Familydo dan Tenno Purba Wakil Direktur I CV. Rymandho kepada WahanaNews.co, di Sidikalang, Kamis (16/5/2024).
Dijelaskan, CV. Tohang Familydo mengikuti tender paket rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Lobu Siregar, dan CV. Rymandho mengikuti tender paket rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Sonak Sigompulon.
Kedua penyedia asal Kabupaten Dairi, Sumatera Utara itu mengajukan sanggahan atas penetapan pemenang karena proses tender dinilai tidak sesuai aturan, terutama dengan adanya penambahan syarat teknis yang tidak berdasar aturan, sehingga "mengalahkan" penyedia tertentu.
Baca Juga:
Wali Kota Jakbar Bersama Forkopimko Dukung Ketahanan Pangan Tanam Bibit di Joglo
CV. Rymandho mengajukan sanggahan melalui surat Nomor: 05/CV-R/S/V/2024 tanggal 8 Mei 2024, dan CV. Tohang Familydo melalui surat Nomor: 1/CV.TFD/5/2024 tanggal 13 Mei 2024.
"Resmi sudah digagalkan. Pokja sudah menyampaikan surat. Ini bukti bahwa sanggahan kita memang benar," kata Dedy.
Dijelaskan, penetapan tender gagal itu sesuai surat Pokja Pemilihan pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran (TA) 2024 Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput Nomor: 15/Pokja-PK/UKPBJ/2024 tanggal 16 Mei 2024.
"Berdasarkan beberapa sanggah dari peserta, kami Pokja Pemilihan telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara terkait pencantuman kapasitas peralatan Dump Truk berdasarkan JBI/JBKI yang dipersyaratkan oleh PPK yang dituangkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) dan pencantuman kelas jalan IIC pada syarat-syarat teknis yang juga mengakibatkan kesalahan mengevaluasi dokumen penawaran teknis penyedia tender. Sekaitan dengan hal tersebut, didapatkan kesimpulan ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan sehingga tender pada paket tersebut diatas (7 paket-red) ditetapkan tender gagal," demikian kutipan surat itu.
Terkait tender gagal itu, Tenno menimpali bahwa peserta tender pun merugi. Semuanya berawal dari kinerja Pokja yang diduga tidak profesional.
"Ini kan tidak terlepas dari ketidakprofesionalan pokja pemilihan. Peserta merugi untuk biaya yang dikeluarkan untuk mempersiapkan berkas, waktu, menghadiri klarifikasi dan lainnya. Semuanya sia-sia. Kedepan, jangan beginilah pokja," kata Tenno.
Terpisah, Kabag Pengadaan Setda Pemkab Taput Afrinton Siregar dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp, apa langkah Pokja selanjutnya pasca tender gagal itu, belum memberi jawaban.
[Redaktur: Andri Festana]