"Pasal 160 dan pasal 28 ini ancamannya sangat serius, 6 tahun dan denda Rp 1 milyar. Pasal 160 itu, menghasut supaya melakukan perbuatan pidana. Pasal 28, menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Nah, kita kan lihat mulai Pilpres itu tidak ada kerusuhan apa-apa. Jadi pasal itu sebagai dasar panggilan, kami minta untuk dikaji ulang oleh penyidik," katanya.
Terkait menghasut, menurut Johannes, konturnya ketika seseorang berbicara dihadapan umum menghasut seseorang untuk melakukan perbuatan pidana. Sementara Hasto, bicara saat diwawancarai wartawan.
Baca Juga:
Posisi Kosumen Tak Aman, FOMCA Dorong Pengetatan Regulasi Sektor Keuangan
"Dua kejadian itu, peristiwa tanggal 16 Maret 2024, 19 Maret 2024 itu, tidak ada satu pun unsur yang berkaitan sehingga Pak Hasto bisa disangkakan kedua pasal itu," ujar pengacara kelahiran Sidikalang Kabupaten Dairi itu.
Ditambahkan, mereka juga menyampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya, wawancara televisi tersebut kepada Hasto Kristiyanto merupakan karya jurnalistik. Maka seyogiyanya, kasus itu dilapor ke Dewan Pers.
"Kalau memang dianggap memberitakan berita bohong dan fitnah, maka ini seyogiyanya dilapor ke Dewan Pers. Setelah diperiksa Dewan Pers, kami akan siap kapan saja untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya," ujar Johannes yang juga merupakan Bakal Calon Bupati Dairi Periode 2024-2029 itu.
Baca Juga:
Karier Impian Menanti! OJK Buka Lowongan untuk Lulusan D3 hingga S3
[Redaktur: Andri Festana]