Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menunjuk Johannes Oberlin Lumban Tobing sebagai kuasa hukumnya dalam proses hukum laporan terkait pasal 160 KUHP, di Polda Metro Jaya.
Johannes lewat WhatsApp kepada WahanaNews.co, Rabu (5/6/2024) menyebut, sebagai kuasa hukum, ia telah menghadiri undangan penyidik Polda Metro Jaya mendampingi Hasto Kristiyanto pada Selasa (4/6/2024).
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
"Pak Hasto menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya. Saya sudah mendampingi beliau saat menghadiri undangan penyidik kemarin," kata Johannes yang juga pengurus di BBHAR DPP PDI Perjuangan itu.
Terkait perkara dimaksud, Johannes menyebut pihaknya menyampaikan kepada penyidik bahwa pasal yang dipersangkakan kepada Hasto Kristiyanto sangat janggal.
Mereka pun meminta penyidik untuk mengklarifikasi apa dasar sehingga Hasto dipanggil dengan pasal persangkaan yang janggal itu.
Baca Juga:
Pertamina EP Cepu Raih Pengakuan Bergengsi di Ajang ASRRAT Award 2024
"Pak Sekjen ini dilaporkan oleh 2 orang yang tidak kami kenal, atas dugaan persangkaan pada pasal 160 KUHP dan pasal 28 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3. Kami bertanya, kenapa kok kami dipanggil dengan alasan persangkaan pada pasal itu. Maka Pak Hasto menyampaikan kepada penyidik, agar diklarifikasi apa dasar dipanggil dengan dua pasal persangkaan itu," jelas Johannes.
Dipaparkan Johannes, dalam panggilan dimaksud penyidik mengaitkan wawancara di salah satu stasiun TV nasional pada 16 Maret 2024 dengan peristiwa demo 19 Maret 2024, sehingga dipersangkakan pada pasal 160 KUHP.
Atas hal itu, kembali ditegaskan Johannes, pihaknya merasa janggal dengan persangkaan itu.
"Pasal 160 dan pasal 28 ini ancamannya sangat serius, 6 tahun dan denda Rp 1 milyar. Pasal 160 itu, menghasut supaya melakukan perbuatan pidana. Pasal 28, menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Nah, kita kan lihat mulai Pilpres itu tidak ada kerusuhan apa-apa. Jadi pasal itu sebagai dasar panggilan, kami minta untuk dikaji ulang oleh penyidik," katanya.
Terkait menghasut, menurut Johannes, konturnya ketika seseorang berbicara dihadapan umum menghasut seseorang untuk melakukan perbuatan pidana. Sementara Hasto, bicara saat diwawancarai wartawan.
"Dua kejadian itu, peristiwa tanggal 16 Maret 2024, 19 Maret 2024 itu, tidak ada satu pun unsur yang berkaitan sehingga Pak Hasto bisa disangkakan kedua pasal itu," ujar pengacara kelahiran Sidikalang Kabupaten Dairi itu.
Ditambahkan, mereka juga menyampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya, wawancara televisi tersebut kepada Hasto Kristiyanto merupakan karya jurnalistik. Maka seyogiyanya, kasus itu dilapor ke Dewan Pers.
"Kalau memang dianggap memberitakan berita bohong dan fitnah, maka ini seyogiyanya dilapor ke Dewan Pers. Setelah diperiksa Dewan Pers, kami akan siap kapan saja untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya," ujar Johannes yang juga merupakan Bakal Calon Bupati Dairi Periode 2024-2029 itu.
[Redaktur: Andri Festana]