Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menunjuk Johannes Oberlin Lumban Tobing sebagai kuasa hukumnya dalam proses hukum laporan terkait pasal 160 KUHP, di Polda Metro Jaya.
Johannes lewat WhatsApp kepada WahanaNews.co, Rabu (5/6/2024) menyebut, sebagai kuasa hukum, ia telah menghadiri undangan penyidik Polda Metro Jaya mendampingi Hasto Kristiyanto pada Selasa (4/6/2024).
Baca Juga:
Kasus Pertamax Gagal Standar, YLKI Ungkap Hak-hak Konsumen
"Pak Hasto menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya. Saya sudah mendampingi beliau saat menghadiri undangan penyidik kemarin," kata Johannes yang juga pengurus di BBHAR DPP PDI Perjuangan itu.
Terkait perkara dimaksud, Johannes menyebut pihaknya menyampaikan kepada penyidik bahwa pasal yang dipersangkakan kepada Hasto Kristiyanto sangat janggal.
Mereka pun meminta penyidik untuk mengklarifikasi apa dasar sehingga Hasto dipanggil dengan pasal persangkaan yang janggal itu.
Baca Juga:
Energi Hijau Jadi Primadona, PLN Siapkan Solusi untuk Klien Raksasa Dunia
"Pak Sekjen ini dilaporkan oleh 2 orang yang tidak kami kenal, atas dugaan persangkaan pada pasal 160 KUHP dan pasal 28 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3. Kami bertanya, kenapa kok kami dipanggil dengan alasan persangkaan pada pasal itu. Maka Pak Hasto menyampaikan kepada penyidik, agar diklarifikasi apa dasar dipanggil dengan dua pasal persangkaan itu," jelas Johannes.
Dipaparkan Johannes, dalam panggilan dimaksud penyidik mengaitkan wawancara di salah satu stasiun TV nasional pada 16 Maret 2024 dengan peristiwa demo 19 Maret 2024, sehingga dipersangkakan pada pasal 160 KUHP.
Atas hal itu, kembali ditegaskan Johannes, pihaknya merasa janggal dengan persangkaan itu.