Sebagai pembanding, kata Sarifuddin, dalam laporan itu mereka menyertakan fotocopy ijazah yang terbit tahun 1979, atas nama Masta Tumanggor. Dalam ijazah itu ada nomor ijazah dan daftar nilai.
"Artinya apa? Nomor ijazah dan daftar nilai ujian Masta Tumanggor tertera dalam buku besar SMA Negeri IV Medan. Eddy dan Masta tamat tahun yang sama. Kenapa Masta ada nomor ijazah sementara Eddy tidak? Maka kami duga ada keterangan palsu dalam berkas-berkas Eddy pada pencalonannya sebagai calon Bupati Dairi," jelas Sarifuddin.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Ditegaskan, bahwa dengan tidak adanya nomor seri ijazah dan nilai STTB yang hilang untuk jenjang SMA, patut diduga, DR Eddy Keleng Ate Berutu memberi dan atau mempergunakan keterangan palsu. Hal tersebut berpotensi tindak pidana.
Ditambahkan Sarifuddin, terkait pencalonan Eddy pada pilkada 2024, pihaknya telah menyurati KPU Dairi pada 9 September 2024, mendesak diskualifikasi bakal calon Bupati Dairi DR Eddy Keleng Ate Berutu.
Namun jawaban yang diterima, KPU Dairi tidak mempunyai wewenang untuk menguji keabsahan dan/atau keaslian ijazah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
"Maka kami melapor ke Bawaslu. Kami memohon calon Bupati DR Eddy Keleng Ate Berutu didiskualifikasi dari kepesertaannya pada Pilkada Dairi 2024," kata Sarifuddin.
Adapun surat laporan kepada Ketua Bawaslu RI dan Bawaslu Sumut itu, ditembuskan kepada Ketua KPU RI, KPU Sumut, Penjabat Bupati Dairi dan Ketua DPRD Dairi.
[Redaktur : Andri Festana]