DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Eddy Keleng Ate Berutu (Ekab) dilapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Sumatera Utara (Propsu), diminta untuk didiskualifikasi sebagai calon Bupati Dairi dalam Pilkada 2024, Kamis (3/10/2024).
Hal itu dikatakan masyarakat Kabupaten Dairi yang melaporkan hal tersebut, Sarifuddin Siregar dan Rudi Sitanggang kepada wartawan di Sidikalang, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga:
Ribuan Masyarakat Teluk Mega dan Sedinginan Bersatu Pilih Asset.
"Kemarin kami laporkan ke Bawaslu Sumut. Kami mohon agar calon Bupati Dairi DR Eddy Keleng Ate Berutu didiskualifikasi dari calon Bupati dalam pilkada 2024 ini. Alasannya, diduga telah memberi keterangan palsu terkait ijazahnya," kata Sarifuddin.
Laporan dimaksud diterima dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 01/PL/PB/Prov/02.00/X/2024, tanggal 3 Oktober 2024.
Dipaparkan, riwayat pendidikan Eddy telah menjadi polemik sejak Pillkada Dairi 2018. Saat itu, Eddy melampirkan fotocopy ijazah SD St Yoseph II Medan.
Baca Juga:
Wali Kota Jakbar Bersama Forkopimko Dukung Ketahanan Pangan Tanam Bibit di Joglo
Kemudian, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SMP Swasta Kristen Immanuel Medan, sebagai pengganti STTB nomor: II/Bb 04565 yang hilang.
Lalu, Surat Keterangan Pengganti STTB yang diterbitkan Kepala SMA Negeri 3 Kota Bandung yang pada intinya menerangkan "Lulus dengan nomor induk 772750 program IPA tahun 1979".
"Surat keterangan pengganti STTB yang diterbitkan Kepala SMA Negeri 3 Kota Bandung itu, tidak disertai nomor seri ijazah dan tidak disertai daftar nilai. Ini tidak sesuai dengan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang penerbitan surat pengganti ijazah," jelas Sarifuddin.
Sebagai pembanding, kata Sarifuddin, dalam laporan itu mereka menyertakan fotocopy ijazah yang terbit tahun 1979, atas nama Masta Tumanggor. Dalam ijazah itu ada nomor ijazah dan daftar nilai.
"Artinya apa? Nomor ijazah dan daftar nilai ujian Masta Tumanggor tertera dalam buku besar SMA Negeri IV Medan. Eddy dan Masta tamat tahun yang sama. Kenapa Masta ada nomor ijazah sementara Eddy tidak? Maka kami duga ada keterangan palsu dalam berkas-berkas Eddy pada pencalonannya sebagai calon Bupati Dairi," jelas Sarifuddin.
Ditegaskan, bahwa dengan tidak adanya nomor seri ijazah dan nilai STTB yang hilang untuk jenjang SMA, patut diduga, DR Eddy Keleng Ate Berutu memberi dan atau mempergunakan keterangan palsu. Hal tersebut berpotensi tindak pidana.
Ditambahkan Sarifuddin, terkait pencalonan Eddy pada pilkada 2024, pihaknya telah menyurati KPU Dairi pada 9 September 2024, mendesak diskualifikasi bakal calon Bupati Dairi DR Eddy Keleng Ate Berutu.
Namun jawaban yang diterima, KPU Dairi tidak mempunyai wewenang untuk menguji keabsahan dan/atau keaslian ijazah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar.
"Maka kami melapor ke Bawaslu. Kami memohon calon Bupati DR Eddy Keleng Ate Berutu didiskualifikasi dari kepesertaannya pada Pilkada Dairi 2024," kata Sarifuddin.
Adapun surat laporan kepada Ketua Bawaslu RI dan Bawaslu Sumut itu, ditembuskan kepada Ketua KPU RI, KPU Sumut, Penjabat Bupati Dairi dan Ketua DPRD Dairi.
[Redaktur : Andri Festana]