Ditambahkan, copot-mencopot tanpa teguran terjadi sejak mutasi pertama di era kepemimpinan Eddy-Jimmy. Puluhan kepala sekolah dicopot tahun 2019. Padahal, mereka baru saja mendapat sertifikat berupa kepemilikan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Sejumlah kepala bidang dan camat juga menjadi staf atau Kepala Seksi (Kasi), tanpa kesalahan. Seperti Zainy Edy Saputra alumni STPDN dicopot tahun 2019, jadi staf dan kini pada job Kasi.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Peristiwa lain, belasan pejabat setingkat Kepala Dinas ‘total’ copot per 31 Desember 2019, juga tanpa adanya surat teguran atau peringatan atas kesalahan.
“Kepala dinas dicopot jelang malam tahun baru. Dari sisi kemanusiaan, itu menyedihkan apalagi tak tahu dosa apa melatarbelakangi," kata Marulak.
Marulak berharap, Mendagri memberi pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Hal sedemikian disebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dalam bekerja.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Terkait pencopotan Leonardus, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Roy Sinaga, Rabu (15/12/2021) menyebut yang bersangkutan sudah mengikuti assesmen.
“Tanya sama Kepala Badan sajalah” kata Roy. Kepala BKPSDM, Dapot Hasudungan Tamba melalui pesan elektronik menyebut lagi rapat. “Lagi rapat, lae,” tulisnya .
Terpisah, dikonfirmasi wartawan, Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Junimart Girsang menginformasikan, pengaduan sudah diterima. Laporan telah diteruskan ke Mendagri dan MenPAN-RB. Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menerangkan, akan menjadikannya sebagai bahan pada rapat dengar pendapat dengan Mendagri. [gbe]