WahanaNews-Dairi | Bupati Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Eddy Keleng Ate Berutu dilapor ke Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, Kepala Staf Kepresidenan, Ketua DPR RI, Komisi 2 DPR RI dan Gubernur Sumut.
Pengaduan itu dilayangkan warga Kabupaten Dairi, Marulak Siahaan dan rekan-rekannya, belum lama ini. Substansi pengaduan, Bupati Dairi diduga sewenang-wenang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Marulak menyebut, indikasi dugaan kesewenang-wenangan Bupati Dairi, sejumlah ASN dicopot dari jabatannya, tanpa kesalahan. Dibuktikan dengan tidak adanya teguran atau peringatan terlebih dahulu kepada para pejabat yang dicopot itu.
Terbaru, Bupati Dairi mencopot Sekretaris Daerah (Sekda), Leonardus Sihotang. Sesuai SK Bupati Dairi nomor 639/821.15/XI/2021, tanggal 29 Nopember 2021, Leonardus, alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tahun 1991 itu, dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, hukum dan politik.
Selain itu, Ida Sihombing Staf Ahli Bupati menjadi Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Kemudian, Efendi Berutu, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, dimutasi menjadi Kabid Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Agama pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pencopotan Leonardus menambah daftar panjang alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) yang dicopot tanpa peringatan. Sebelumnya, Bahagia Ginting Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Anton Haloho mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mengalami hal serupa, bahkan nonjob.
“Alumni STPDN itu, kuliah dibiayai negara. Tapi tanpa teguran, dinonjobkan. Sepertinya, sia-sia anggaran negara menyekolahkan mereka," kata Marulak.
Ditambahkan, copot-mencopot tanpa teguran terjadi sejak mutasi pertama di era kepemimpinan Eddy-Jimmy. Puluhan kepala sekolah dicopot tahun 2019. Padahal, mereka baru saja mendapat sertifikat berupa kepemilikan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Sejumlah kepala bidang dan camat juga menjadi staf atau Kepala Seksi (Kasi), tanpa kesalahan. Seperti Zainy Edy Saputra alumni STPDN dicopot tahun 2019, jadi staf dan kini pada job Kasi.
Peristiwa lain, belasan pejabat setingkat Kepala Dinas ‘total’ copot per 31 Desember 2019, juga tanpa adanya surat teguran atau peringatan atas kesalahan.
“Kepala dinas dicopot jelang malam tahun baru. Dari sisi kemanusiaan, itu menyedihkan apalagi tak tahu dosa apa melatarbelakangi," kata Marulak.
Marulak berharap, Mendagri memberi pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Hal sedemikian disebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dalam bekerja.
Terkait pencopotan Leonardus, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Roy Sinaga, Rabu (15/12/2021) menyebut yang bersangkutan sudah mengikuti assesmen.
“Tanya sama Kepala Badan sajalah” kata Roy. Kepala BKPSDM, Dapot Hasudungan Tamba melalui pesan elektronik menyebut lagi rapat. “Lagi rapat, lae,” tulisnya .
Terpisah, dikonfirmasi wartawan, Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Junimart Girsang menginformasikan, pengaduan sudah diterima. Laporan telah diteruskan ke Mendagri dan MenPAN-RB. Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menerangkan, akan menjadikannya sebagai bahan pada rapat dengar pendapat dengan Mendagri. [gbe]