WahanaNews-Dairi | Bupati Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Eddy Keleng Ate Berutu dilapor ke Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, Kepala Staf Kepresidenan, Ketua DPR RI, Komisi 2 DPR RI dan Gubernur Sumut.
Pengaduan itu dilayangkan warga Kabupaten Dairi, Marulak Siahaan dan rekan-rekannya, belum lama ini. Substansi pengaduan, Bupati Dairi diduga sewenang-wenang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Marulak menyebut, indikasi dugaan kesewenang-wenangan Bupati Dairi, sejumlah ASN dicopot dari jabatannya, tanpa kesalahan. Dibuktikan dengan tidak adanya teguran atau peringatan terlebih dahulu kepada para pejabat yang dicopot itu.
Terbaru, Bupati Dairi mencopot Sekretaris Daerah (Sekda), Leonardus Sihotang. Sesuai SK Bupati Dairi nomor 639/821.15/XI/2021, tanggal 29 Nopember 2021, Leonardus, alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tahun 1991 itu, dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, hukum dan politik.
Selain itu, Ida Sihombing Staf Ahli Bupati menjadi Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Kemudian, Efendi Berutu, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, dimutasi menjadi Kabid Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Agama pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pencopotan Leonardus menambah daftar panjang alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) yang dicopot tanpa peringatan. Sebelumnya, Bahagia Ginting Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Anton Haloho mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mengalami hal serupa, bahkan nonjob.
“Alumni STPDN itu, kuliah dibiayai negara. Tapi tanpa teguran, dinonjobkan. Sepertinya, sia-sia anggaran negara menyekolahkan mereka," kata Marulak.