AB menduga, pengaduan Danjor, buntut somasi yang dilayangkan AB, karena Danjor tidak memenuhi pengembalian uang pada tanggal sebagaimana dicantumkan dalam surat perjanjian.
"Dalam surat, akan mengembalikan uang Rp3,8 miliar di tanggal 16 Maret 2025. Rp3,5 miliar uang istri saya, selebihnya uang teman. Karena tidak dipatuhi, kami melayangkan somasi ke Pak Danjor, Jumat kemarin," kata AB.
Baca Juga:
Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru pada 2027, Cek Lokasi Lengkapnya
AB menyebut, tidak tertutup kemungkinan akan melayangkan somasi susulan, bilamana Danjor belum mengembalikan uang mereka.
[Redaktur : Andri Festana]