AB menduga, pengaduan Danjor, buntut somasi yang dilayangkan AB, karena Danjor tidak memenuhi pengembalian uang pada tanggal sebagaimana dicantumkan dalam surat perjanjian.
"Dalam surat, akan mengembalikan uang Rp3,8 miliar di tanggal 16 Maret 2025. Rp3,5 miliar uang istri saya, selebihnya uang teman. Karena tidak dipatuhi, kami melayangkan somasi ke Pak Danjor, Jumat kemarin," kata AB.
Baca Juga:
Balas Dendam Digital, Warganet Indonesia 'Keroyok' Hutan Amazon hingga Dapat Bintang 1
AB menyebut, tidak tertutup kemungkinan akan melayangkan somasi susulan, bilamana Danjor belum mengembalikan uang mereka.
[Redaktur : Andri Festana]