DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Mantan Calon Bupati Dairi, Sumatera Utara, Danjor Nababan, melaporkan mantan Cawabupnya di Pilkada Dairi 2024 inisial AB ke Polda Sumatera Utara (Poldasu).
Sebagaimana diketahui, Danjor Nababan berpasangan dengan AB sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.
Baca Juga:
Libur Lebaran Makin Seru! Ini Daftar Film Netflix Terbaru yang Wajib Ditonton
Selain AB, Danjor juga melaporkan istri AB inisial LSS. Keduanya dilapor atas dugaan tindak pidana pengancaman, sebagaimana STPL Nomor: STTLP/B/432/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 21 Maret 2025.
Hal itu disampaikan Roder Nababan sebagai kuasa hukum Danjor Nababan, kepada wartawan lewat selular, Kamis (27/3/2025).
"Sudah dilapor per 21 Maret 2025. Kasusnya, dugaan pengancaman pembunuhan," kata Roder.
Baca Juga:
Jusuf Hamka Siap Gratiskan Tol Cisumdawu, Tunggu Restu Pemerintah
Dijelaskan, peristiwa dimaksud terjadi di salah satu penginapan di Jalan Makmur Sidikalang, Kamis, 28 Nopember 2024.
Menurut Roder, kliennya dipaksa menandatangani surat penitipan uang senilai Rp3,8 milliar.
"Surat penitipan uang Rp3,8 milliar diteken Danjor dibawah ancaman. Pihak pertama adalah LSS. Di lokasi kejadian, AB membawa sejumlah orang dan ada yang membawa parang," ujar Roder.