DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Mantan Calon Bupati Dairi, Sumatera Utara, Danjor Nababan, melaporkan mantan Cawabupnya di Pilkada Dairi 2024 inisial AB ke Polda Sumatera Utara (Poldasu).
Sebagaimana diketahui, Danjor Nababan berpasangan dengan AB sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.
Baca Juga:
Libur Lebaran Makin Seru! Ini Daftar Film Netflix Terbaru yang Wajib Ditonton
Selain AB, Danjor juga melaporkan istri AB inisial LSS. Keduanya dilapor atas dugaan tindak pidana pengancaman, sebagaimana STPL Nomor: STTLP/B/432/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 21 Maret 2025.
Hal itu disampaikan Roder Nababan sebagai kuasa hukum Danjor Nababan, kepada wartawan lewat selular, Kamis (27/3/2025).
"Sudah dilapor per 21 Maret 2025. Kasusnya, dugaan pengancaman pembunuhan," kata Roder.
Baca Juga:
Jusuf Hamka Siap Gratiskan Tol Cisumdawu, Tunggu Restu Pemerintah
Dijelaskan, peristiwa dimaksud terjadi di salah satu penginapan di Jalan Makmur Sidikalang, Kamis, 28 Nopember 2024.
Menurut Roder, kliennya dipaksa menandatangani surat penitipan uang senilai Rp3,8 milliar.
"Surat penitipan uang Rp3,8 milliar diteken Danjor dibawah ancaman. Pihak pertama adalah LSS. Di lokasi kejadian, AB membawa sejumlah orang dan ada yang membawa parang," ujar Roder.
Roder menyebut, Danjor mendengar ucapan kasar yang mengancam keselamatan. Video intimidasi itu turut dijadikan barang bukti.
Roder menandaskan, Danjor bukanlah tempat penitipan uang. Kalau penitipan uang, harus bayar jasa.
Dibenarkan, peristiwa tersebut punya kaitan dengan pilkada. Awalnya disepakati, dana kontribusi AB sebesar Rp4 milliar. Terakhir, disanggupi Rp3 milliar.
"Jadi, tidak ada penitipan," kata Roder.
Terpisah, AB dikonfirmasi WahanaNews.co dikediamannya, menyebut belum mengetahui adanya pengaduan itu.
AB juga membantah adanya pengancaman saat penandatanganan surat penitipan uang itu.
Menurutnya, penandatanganan surat dilakukan tanpa paksaan. Beberapa tokoh marga dan tokoh masyarakat menyaksikan penandatangan surat itu.
"Tidak ada pengancaman dan unsur paksaan. Yang membuat konsep surat saat itu juga pengacaranya, Lumbangaol. Ada videonya, bagaimana kami berpelukan hangat di acara itu," kata AB, sembari memutar video dimaksud.
AB menduga, pengaduan Danjor, buntut somasi yang dilayangkan AB, karena Danjor tidak memenuhi pengembalian uang pada tanggal sebagaimana dicantumkan dalam surat perjanjian.
"Dalam surat, akan mengembalikan uang Rp3,8 miliar di tanggal 16 Maret 2025. Rp3,5 miliar uang istri saya, selebihnya uang teman. Karena tidak dipatuhi, kami melayangkan somasi ke Pak Danjor, Jumat kemarin," kata AB.
AB menyebut, tidak tertutup kemungkinan akan melayangkan somasi susulan, bilamana Danjor belum mengembalikan uang mereka.
[Redaktur : Andri Festana]