Korban pun melakukan visum ke RSUD Sidikalang terhadap bagian tubuh yang di remas oleh tersangka. Hasil visum menunjukkan bekas cengkraman tangan tersangka, beserta luka akibat cakar dari tangan tersangka.
Selanjutnya, sekira pukul 14.34 Wib, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi.
Baca Juga:
Penulisan Sejarah Indonesia Diperbarui, Fadli Zon Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dikuatkan hasil visum, petugas kemudian menangkap tersangka di kediamannya, Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 23.30 Wib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, disebut tersangka alasan meremas dada korban karena spontan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Disambut Meriah di Jeddah, Awali Kunjungan Kenegaraan ke Arab Saudi
[Redaktur: Andri Festana]