Dairi.WahanaNews.co, Sidikalang - Seorang kakek inisial HM (51) warga Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi karena berbuat cabul pada tetangganya yang berstatus seorang nenek inisial PEP (49), Sabtu (8/6/2024).
"Kami meringkus tersangka usai melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri, " ujar Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu, dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Senin (10/6/2024).
Baca Juga:
Paus Leo XIV Kecam Diplomasi Berbasis Kekuatan, Serukan Kembalinya Dialog Perdamaian Global
Dipaparkan, kejadian bermula saat korban sedang berjalan pulang dari ladang miliknya, Kamis (6/6/2024), sekitar pukul 08.30 Wib.
Dalam perjalanan, di jalan setapak, korban melihat tersangka sedang menyadap pohon aren. Setahu bagaimana, tersangka kemudian mendatangi korban.
Tersangka menanyakan alasan korban cepat pulang. Korban menjawab, karena sudah selesai menyemprot di ladangnya.
Baca Juga:
Indonesia Pasang Target 82 Emas di ASEAN Para Games 2025, Erick Thohir Ingatkan Kekuatan Thailand
Setahu bagaimana, tersangka tiba-tiba meremas bagian dada korban. Korban pun sempat memukul tangan tersangka untuk dilepaskan.
"Akan tetapi, tersangka kembali meremas bagian dada, hingga membuat korban menangis dan menjerit," jelas Meetson.
Karena korban menjerit, tersangka langsung kabur melarikan diri. Korban kemudian pulang ke rumahnya.