Namun, pada 13 Desember 2024, Busman mengetahui bahwa Manusun melakukan kerjasama dengan pihak lain dan telah memasukkan alat kerja di lokasi yang diperjanjikan.
"Atas kejadian tersebut klien kami keberatan karena pada Pasal IV ayat 2 dan 3 perjanjian tersebut sangat jelas menyatakan bahwa pihak kedua tidak dapat melakukan kerjasama dengan pihak lainnya tanpa persetujuan pihak pertama dan sebaliknya, pihak pertama tidak dapat melakukan kerjasama dengan pihak lainnya tanpa persetujuan pihak kedua," jelas Iskandar.
Baca Juga:
Teknologi Baterai Silikon Korea Siap Gusur Era Mobil Berbahan Bakar Fosil
"Berdasarkan ayat 3 tersebut Drs Manusun Sitanggang, MMA telah melakukan pelanggaran yang dilarang dalam perjanjian yang mengakibatkan kerugian kepada klien kami," lanjutnya.
Ditambahkan, lebih lanjut pada pasal VII perjanjian dimaksud juga telah mengatur apabila terjadi pelanggaran terhadap poin-poin perjanjian kerjasama, maka pelaksanaan pekerjaan akan ditangguhkan sementara waktu hingga terdapat permufakatan berikutnya antara pihak pertama dan pihak kedua.
Iskandar menyebut, hubungan Manusun atas lahan tersebut adalah karena adanya perjanjian kerjasama dengan Bumdes Parbuluan VI dan Bumdes Parbuluan VI melakukan kerjasama dengan PT.Gruti dan diketahui oleh kehutanan, untuk pengelolaan memanfaatkan limbah kayu atas pembukaan lahan PT.Gruti.
Baca Juga:
Dengan Jet Pribadi Rp 911 Miliar, CR7 Sambangi Indonesia untuk Aksi Amal
"Hal ini dibenarkan saudara Manusun pada waktu pertemuan kami dengannya beberapa waktu lalu di Sidikalang," ujar Iskandar.
Dalam pertemuan itu, kata Iskandar, Manusun mengatakan tidak ada kerjasama dengan pihak lain dan belum ada pemutusan kerjasama dengan Busman.
"Dikatakannya bahwa lokasi klien kami berada di lokasi I, padahal pada perjanjian tidak ada penyebutan lokasi I, II, III, tapi di wilayah konsesi PT.Gruti," kata Iskandar.