DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Balai Pengelola Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II di Medan, diminta untuk menghentikan pemberian barcode atas kayu yang telah dikelola di lahan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) di Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan Iskandar Malau, SH dan Simon Horas Sagala, ST.,SH dari kantor hukum Iskandar Malau, SH & Rekan, sebagai kuasa hukum Busman Sagala (64), dalam keterangan lewat selular kepada WahanaNews.co, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
Wijaya Kusuma, Bunga Malam Pembuka Rezeki dan Pagar Gaib
Disebut Iskandar, kliennya Busman Sagala, warga Kabanjahe Kabupaten Karo, merasa dirugikan dalam pengelolaan pemanfaatan limbah kayu atas pembukaan lahan PT Gruti di areal dimaksud.
"Surat permintaan penghentian pemberian barcode itu telah kami sampaikan ke BPHL Wilayah II di Medan, melalui surat Nomor: 08/IM-R/II-2025 tanggal 17 Pebruari 2025," kata Iskandar.
Kronologi dijelaskan Iskandar, pada 16 Oktober 2024, Busman Sagala melakukan kerjasama dengan Drs. Manusun Sitanggang, MMA, untuk pengelolaan atau pemanfaatan limbah kayu atas pembukaan lahan PT. Gruti.
Baca Juga:
Gagal Damai, Rusia Balas Ukraina dengan ICBM dan 273 Drone
Perjanjian kerjasama dimaksud telah didaftarkan pada Notaris Meynila Kesuma Ginting,SH.,Mkn, dengan Nomor: 01/PDPSDBT/NKG/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Karena kesepakatan telah ditandatangani, Busman mempersiapkan kelengkapan peralatan untuk digunakan di lokasi kerja sebagaimana isi dalam perjanjian.
"Kelengkapan peralatan tersebut dipersiapkan dengan meminjam dana dari rekan klien kami dengan pengembalian berbunga," kata Iskandar.
Namun, pada 13 Desember 2024, Busman mengetahui bahwa Manusun melakukan kerjasama dengan pihak lain dan telah memasukkan alat kerja di lokasi yang diperjanjikan.
"Atas kejadian tersebut klien kami keberatan karena pada Pasal IV ayat 2 dan 3 perjanjian tersebut sangat jelas menyatakan bahwa pihak kedua tidak dapat melakukan kerjasama dengan pihak lainnya tanpa persetujuan pihak pertama dan sebaliknya, pihak pertama tidak dapat melakukan kerjasama dengan pihak lainnya tanpa persetujuan pihak kedua," jelas Iskandar.
"Berdasarkan ayat 3 tersebut Drs Manusun Sitanggang, MMA telah melakukan pelanggaran yang dilarang dalam perjanjian yang mengakibatkan kerugian kepada klien kami," lanjutnya.
Ditambahkan, lebih lanjut pada pasal VII perjanjian dimaksud juga telah mengatur apabila terjadi pelanggaran terhadap poin-poin perjanjian kerjasama, maka pelaksanaan pekerjaan akan ditangguhkan sementara waktu hingga terdapat permufakatan berikutnya antara pihak pertama dan pihak kedua.
Iskandar menyebut, hubungan Manusun atas lahan tersebut adalah karena adanya perjanjian kerjasama dengan Bumdes Parbuluan VI dan Bumdes Parbuluan VI melakukan kerjasama dengan PT.Gruti dan diketahui oleh kehutanan, untuk pengelolaan memanfaatkan limbah kayu atas pembukaan lahan PT.Gruti.
"Hal ini dibenarkan saudara Manusun pada waktu pertemuan kami dengannya beberapa waktu lalu di Sidikalang," ujar Iskandar.
Dalam pertemuan itu, kata Iskandar, Manusun mengatakan tidak ada kerjasama dengan pihak lain dan belum ada pemutusan kerjasama dengan Busman.
"Dikatakannya bahwa lokasi klien kami berada di lokasi I, padahal pada perjanjian tidak ada penyebutan lokasi I, II, III, tapi di wilayah konsesi PT.Gruti," kata Iskandar.
Karena permasalahan itu, Iskandar pun meminta BPHL Wilayah II di Medan agar menghentikan pemberian barcode terhadap kayu yang telah dikelola di wilayah tersebut, untuk menghindari adanya konflik di wilayah yang diikat dalam perjanjian dimaksud.
[Redaktur : Andri Festana]