DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Balai Pengelola Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II di Medan, diminta untuk menghentikan pemberian barcode atas kayu yang telah dikelola di lahan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) di Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan Iskandar Malau, SH dan Simon Horas Sagala, ST.,SH dari kantor hukum Iskandar Malau, SH & Rekan, sebagai kuasa hukum Busman Sagala (64), dalam keterangan lewat selular kepada WahanaNews.co, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
Jangan Lewatkan! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat dan Tarif Tol Jelang Lebaran 2025
Disebut Iskandar, kliennya Busman Sagala, warga Kabanjahe Kabupaten Karo, merasa dirugikan dalam pengelolaan pemanfaatan limbah kayu atas pembukaan lahan PT Gruti di areal dimaksud.
"Surat permintaan penghentian pemberian barcode itu telah kami sampaikan ke BPHL Wilayah II di Medan, melalui surat Nomor: 08/IM-R/II-2025 tanggal 17 Pebruari 2025," kata Iskandar.
Kronologi dijelaskan Iskandar, pada 16 Oktober 2024, Busman Sagala melakukan kerjasama dengan Drs. Manusun Sitanggang, MMA, untuk pengelolaan atau pemanfaatan limbah kayu atas pembukaan lahan PT. Gruti.
Baca Juga:
459 Buruh Sanken Menanti Kepastian di Tengah Ancaman PHK
Perjanjian kerjasama dimaksud telah didaftarkan pada Notaris Meynila Kesuma Ginting,SH.,Mkn, dengan Nomor: 01/PDPSDBT/NKG/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Karena kesepakatan telah ditandatangani, Busman mempersiapkan kelengkapan peralatan untuk digunakan di lokasi kerja sebagaimana isi dalam perjanjian.
"Kelengkapan peralatan tersebut dipersiapkan dengan meminjam dana dari rekan klien kami dengan pengembalian berbunga," kata Iskandar.