Diketahui, PT DPM memiliki areal konsesi seluas 24,636 hektar di tiga Kabupaten yakni Pakpak barat, Dairi dan Kota Sumbul Salam - NAD.
Di Kabupaten Dairi, areal konsesi PT DPM sendiri berada di empat kecamatan yakni Kecamatan Silima Pungga, Lae Parira, Siempat Nempu Hilir dan Desa Sinar Pagi di Kecamatan Tanah Pinem.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Petani yang tergabung dalam APUK pun menuntut agar perusahaan perusak lingkungan ditolak, ditutup dan diusir dari Dairi.
Pemerintah harus mengembangkan pertanian yang berkelanjutan selaras dengan alam dalam upaya juga untuk memitigasi perubahan iklim yang sedang gencar diserukan oleh berbagai pihak. [gbe]