Status itu sewaktu-waktu dapat berubah sesuai perkembangan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Para pekerja, berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang sudah dilakukan, hanya sebagai penerima upah harian di perladangan tersebut, tanpa mengetahui tentang status tanah yang masuk dalam kawasan hutan.
Baca Juga:
Debut di CAEXPO–CABIS 2025, Kalsel Torehkan Kontrak Bisnis Raksasa dan Perluas Jaringan Global
Adapun JHS, pelaku tindak pidana kehutanan tersebut, sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Dairi, dalam rangka proses penyidikan selanjutnya.
Ditambahkan, masyarakat diminta tidak merambah dan menggarap kawasan hutan, karena hutan adalah warisan kepada anak cucu untuk keberlangsungan hidup. [gbe]