WahanaNews-Dairi | JHS (40), seorang warga Dusun IV Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap tim terpadu pemberantasan perambahan hutan Kabupaten Dairi, Kamis (8/9/2022).
JHS ditangkap di lokasi yang dijadikan perladangan, di kawasan hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Sabtu (10/9/2022).
Dijelaskan, tim terpadu pemberantasan perambahan hutan Kabupaten Dairi, dibentuk Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu berdasarkan SK Bupati Dairi nomor : 504/522/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Lae Pondom dan hutan Dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
Dipaparkan, Kamis (8/9/2022) sekira pukul 11.00 Wib, tim terpadu mendatangi lokasi kawasan hutan Lae Pondom yang berada di Desa Tanjung Beringin I, dalam rangka penertiban perambahan dan pendudukan kawasan hutan.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Saat melakukan kegiatan, tim menemukan tersangka JHS bersama 6 orang pekerjanya, sedang melakukan perbuatan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dengan cara bercocok tanam di areal yang masih termasuk dalam kawasan hutan.
JHS beserta pekerjanya pun dibawa ke Mapolres Dairi. Termasuk, seorang inisial JS, yang datang ke lokasi, mengklaim bahwa lahan yang digarap dan diusahai JHS adalah lahan miliknya, yang diperoleh secara pewarisan dari orang tua.
Berdasarkan kegiatan penyidikan, disimpulkan terhadap 6 orang pekerja dan JS saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Status itu sewaktu-waktu dapat berubah sesuai perkembangan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Para pekerja, berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang sudah dilakukan, hanya sebagai penerima upah harian di perladangan tersebut, tanpa mengetahui tentang status tanah yang masuk dalam kawasan hutan.
Adapun JHS, pelaku tindak pidana kehutanan tersebut, sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Dairi, dalam rangka proses penyidikan selanjutnya.
Ditambahkan, masyarakat diminta tidak merambah dan menggarap kawasan hutan, karena hutan adalah warisan kepada anak cucu untuk keberlangsungan hidup. [gbe]