WahanaNews-Dairi | Kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Public Service Obligation (NPSO) atau gas non subsidi, berdampak penurunan omset agen.
Sejak naiknya harga gas non subsidi akhir tahun 2021 hingga 27 Februari 2022, diduga banyak beredar elpiji 12 Kg oplosan. Hal itu otomatis berdampak pada penurunan penjualan agen resmi.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Hal itu dikatakan Direktur PT Indah Sentosa, distributor elpiji non PSO wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Nesar Situmeang kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Nesar membenarkan penurunan penjualan elpiji non PSO pasca kenaikan harga. Elpiji oplosan yang diduga banyak beredar, menambah keterpurukan penjualan agen resmi. Pasalnya, harga elpiji oplosan itu jauh lebih murah dari harga tebus Pertamina.
Dijelaskan Nesar, harga tebus agen dari Pertamina untuk elpiji 12 Kg seharga Rp 189 ribu per tabung.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sementara itu, baru- baru ini, Nesar mengetahui salah satu pangkalan menjual elpiji 12 Kg di seputaran Sidikalang dengan harga sekitar Rp 180 ribu per tabung, menggunakan perusahaan dari luar Dairi.
Tetapi setelah dikonfirmasi, pemilik perusahaan menyebut bahwa elpiji dari perusahaan itu, tidak ada didistribusikan ke Dairi.
Pembelian elpiji tersebut patut diduga ditebus dari luar Pertamina atau barang "gain", dan otomatis tidak dikenakan pajak. Padahal, pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara.