DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Bandar narkoba jenis sabu inisial SP (45) yang ditangkap di salah satu gubuk perladangan di Dusun Namo Buah, Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Selasa (29/7/2025), ternyata residivis pecatan polisi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan didampingi jajaran, Kapolsek Tigalingga Iptu Parlindungan Lumbantoruan, unsur Forkopimca Tigalingga, dalam konfrensi pers di halaman Mapolres Dairi, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga:
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tolak Pakai Rompi dan Minta Audio Diputar
"Tersangka SP, bandar narkoba, merupakan residivis. Baru keluar dari LP (Lembaga Pemasyarakatan) bulan Pebruari. Kami tambahkan, tersangka pecatan dari Polri," kata Otniel.
Ditambahkan, saat penggerebekan, 1 unit mobil Mitsubishi Xpander dan 4 orang lainnya, turut diamankan.
"SP sebagai bandar. Yang 4 lagi, tukang, tapi saat dites urine, positif. Yang 4 ini bertukang membangun gubuk yang dijadikan SP sebagai base camp," kata Otniel.
Baca Juga:
Amnesti dari Presiden Prabowo untuk Hasto Disetujui DPR, KPK Siap Pelajari
Adapun narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 2 Ons, ditemukan dalam sepatu yang disimpan SP di mobilnya.
Tersangka SP dijerat dengan pasal 114 Juncto 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga penjara seumur hidup.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Dairi mengapresiasi Polsek Tigalingga dan masyarakat yang telah membantu menyampaikan informasi adanya peredaran narkoba dimaksud, hingga dapat diungkap kepolisian.