DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kegiatan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2024, tidak boleh dikerjakan di TA 2025.
Kecuali, disilpakan terlebih dahulu di TA 2024, kemudian dimasukkan dalam APBDes TA 2025. Dikerjakan, setelah Perdes APBDes 2025 ditetapkan.
Baca Juga:
Ancaman Hujan Deras, BNPB Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga Maret
Hal itu dikatakan Sekda Kabupaten Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin diminta tanggapannya terkait adanya pekerjaan sebagaimana dimaksud, di Desa Sileuh-leuh Parsaoran, Kecamatan Sumbul.
"Anggaran 2024 dikerjakan 2025, seharusnya nggak bisalah. Kalau ada itu, sama seperti yang terjadi sekarang, lagi kasus, Sitinjo II. Seperti itulah modelnya. Nggak boleh dong," kata Charles, di ruang kerjanya, Senin (3/3/2025).
Charles menambahkan, ia telah meminta Dinas PMD dan Inspektorat untuk berkoordinasi, melakukan pemeriksaan di Desa Sileuh-leuh Parsaoran.
Baca Juga:
Pengusaha Koi Ancam Mantan Kekasih dengan Pistol, Izin Senjata Dicabut Polisi
"Beberapa waktu lalu, yang kalian blow up di media, aku sudah panggil juga pak Kadis PMD. Kenapa itu bisa terjadi? Diakuinya, kami masih monitoring ini. Jangan jadi preseden buruk kedepan, sudah saya sampaikan itu. Kemudian saya sampaikan juga ke pak Inspektur, supaya dilakukan pemeriksaan. Sedang berproses," kata Charles.
Terkait apakah nantinya TGR atau total loss, Charles menyebut, tergantung hasil pemeriksaan Inspektorat.
"Jadi kalau pemeriksaannya dana desa itu kan di Inspektorat itu. Inspektorat nanti yang menentukan, apakah dia memang TGR, atau dia total loss," katanya.