DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Kegiatan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2024, tidak boleh dikerjakan di TA 2025.
Kecuali, disilpakan terlebih dahulu di TA 2024, kemudian dimasukkan dalam APBDes TA 2025. Dikerjakan, setelah Perdes APBDes 2025 ditetapkan.
Baca Juga:
Erick Thohir Tunjuk Maroef Sjamsoeddin Jadi Dirut MIND ID, Ternyata Ini Alasannya
Hal itu dikatakan Sekda Kabupaten Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin diminta tanggapannya terkait adanya pekerjaan sebagaimana dimaksud, di Desa Sileuh-leuh Parsaoran, Kecamatan Sumbul.
"Anggaran 2024 dikerjakan 2025, seharusnya nggak bisalah. Kalau ada itu, sama seperti yang terjadi sekarang, lagi kasus, Sitinjo II. Seperti itulah modelnya. Nggak boleh dong," kata Charles, di ruang kerjanya, Senin (3/3/2025).
Charles menambahkan, ia telah meminta Dinas PMD dan Inspektorat untuk berkoordinasi, melakukan pemeriksaan di Desa Sileuh-leuh Parsaoran.
Baca Juga:
Dikhawatirkan Ciptakan Otoritas Sendiri, PIK 2 Dinilai Berisiko Jadi 'Negara dalam Negara'
"Beberapa waktu lalu, yang kalian blow up di media, aku sudah panggil juga pak Kadis PMD. Kenapa itu bisa terjadi? Diakuinya, kami masih monitoring ini. Jangan jadi preseden buruk kedepan, sudah saya sampaikan itu. Kemudian saya sampaikan juga ke pak Inspektur, supaya dilakukan pemeriksaan. Sedang berproses," kata Charles.
Terkait apakah nantinya TGR atau total loss, Charles menyebut, tergantung hasil pemeriksaan Inspektorat.
"Jadi kalau pemeriksaannya dana desa itu kan di Inspektorat itu. Inspektorat nanti yang menentukan, apakah dia memang TGR, atau dia total loss," katanya.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, terungkap bahwa dua unit pengaspalan jalan di Desa Sileuh-leuh Parsaoran, Kecamatan Sumbul, bersumber dari APBDes TA 2024, dikerjakan tahun 2025.
Pekerjaan itu, pengaspalan jalan 300 x 3 meter di Dusun III berbiaya Rp189.588.350 dan pengaspalan jalan di Dusun I ukuran 300 x 3 meter, berbiaya Rp218.048.950.
Kepala Desa Sileuh-leuh Parsaoran Agustina Silaban dikonfirmasi WahanaNews.co lewat WhatsApp terkait hal dimaksud, tidak memberi jawaban. Demikian dengan pelaksana, Risau Padang.
Sementara Camat Sumbul Jaspin Sihombing melalui Kasi PMD Kecamatan Sumbul Jun Charles Lumbanbatu dikonfirmasi membenarkan bahwa anggaran untuk kedua pekerjaan itu telah dicairkan pada TA 2024, sekitar bulan Juli-Agustus 2024.
Kabag Hukum Setdakab Dairi Arjun Nainggolan juga membenarkan bahwa Perbup Dairi terkait Dana Desa dan ADD, yang akan menjadi dasar penetapan Perdes APBDes, juga baru ditetapkan, dan masih ada yang belum ditetapkan.
"Ada tiga Perbup yang ditetapkan tanggal 18 Pebruari 2025. Satu lagi masih proses. Ini nanti dasar desa untuk menyusun Perdes APBDes," kata Arjun.
Dijelaskan, Perbup itu, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2025.
Perbup Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran serta Penggunaan ADD Tahun Anggaran 2025.
Perbup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2025.
"Perbup tentang Siltap Kades dan Perangkat Desa serta Tunjangan BPD Tahun Anggaran 2025 masih proses fasilitasi di Biro Hukum Provsu," sebut Arjun, Kamis (20/2/2025).
[Redaktur : Andri Festana]