WahanaNews-Dairi | Seorang dokter spesialis anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Kabupaten Dairi, dr. A. Tarmizi Rangkuti, Sp.A, (38) "dipecat" managemen terhitung 2 Januari 2023.
Mirisnya, "surat pemecatan" dalam bentuk pdf, dikirimkan kepada yang bersangkutan lewat aplikasi WhatsApp, oleh managemen RSUD Sidikalang.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Tarmizi, dikonfirmasi wartawan di Sidikalang Kamis (5/1/2023) malam menyebut, terkejut dengan "pemecatan" dirinya.
"Tidak ada kesalahan. Tidak ada teguran lisan maupun tertulis. Saya masih melayani pasien seperti biasa, tiba-tiba masuk surat itu ke WhatsApp saya, tidak dilakukan perpanjangan kerja lagi," kata Tarmizi.
Tarmizi, yang telah bertugas di RSUD Sidikalang sekitar 8 tahun, sejak 2015, hingga kini tidak pernah dipanggil managemen, menjelaskan alasan "pemecatan" dirinya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Adapun surat dimaksud, tertanggal 2 Januari 2023, nomor 440/1/03/I/2023 ditandatangani Direktur RSUD Sidikalang dr. Pesalmen Saragih, M.Ked (Clinpath), Sp.P.K.
"Bersama ini disampaikan bahwa perjanjian kerja Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang dengan Dokter Spesialis Anak (Sp.A) untuk tahun 2023 tidak dilakukan perpanjangan kerja lagi," demikian kutipan isi surat itu.
Tidak terima dengan "pemecatan" tanpa alasan yang jelas, Tarmizi pun mengadu ke DPRD Dairi, lewat surat tertanggal 3 Januari 2023.