WahanaNews-Dairi | Seorang dokter spesialis anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Kabupaten Dairi, dr. A. Tarmizi Rangkuti, Sp.A, (38) "dipecat" managemen terhitung 2 Januari 2023.
Mirisnya, "surat pemecatan" dalam bentuk pdf, dikirimkan kepada yang bersangkutan lewat aplikasi WhatsApp, oleh managemen RSUD Sidikalang.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Tarmizi, dikonfirmasi wartawan di Sidikalang Kamis (5/1/2023) malam menyebut, terkejut dengan "pemecatan" dirinya.
"Tidak ada kesalahan. Tidak ada teguran lisan maupun tertulis. Saya masih melayani pasien seperti biasa, tiba-tiba masuk surat itu ke WhatsApp saya, tidak dilakukan perpanjangan kerja lagi," kata Tarmizi.
Tarmizi, yang telah bertugas di RSUD Sidikalang sekitar 8 tahun, sejak 2015, hingga kini tidak pernah dipanggil managemen, menjelaskan alasan "pemecatan" dirinya.
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
Adapun surat dimaksud, tertanggal 2 Januari 2023, nomor 440/1/03/I/2023 ditandatangani Direktur RSUD Sidikalang dr. Pesalmen Saragih, M.Ked (Clinpath), Sp.P.K.
"Bersama ini disampaikan bahwa perjanjian kerja Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang dengan Dokter Spesialis Anak (Sp.A) untuk tahun 2023 tidak dilakukan perpanjangan kerja lagi," demikian kutipan isi surat itu.
Tidak terima dengan "pemecatan" tanpa alasan yang jelas, Tarmizi pun mengadu ke DPRD Dairi, lewat surat tertanggal 3 Januari 2023.
Tarmizi memohon kepada Ketua dan anggota DPRD Dairi untuk mempertimbangkan kejelasan atas surat Direktur RSUD Sidikalang tersebut.
Ia menyampaikan bahan pertimbangan diantaranya, bahwa dia tidak ada menerima penjelasan atau alasan yang jelas sebelumnya terkait dengan surat pemberitahuan dimaksud.
Tarmizi juga menjelaskan bahwa dia sudah mengabdi dan menjadi kemitraan di RSUD Sidikalang sejak tahun 2015, dimana sebelumnya RSUD Sidikalang tidak memiliki dokter spesialis anak.
Disampaikan juga, bahwa Tarmizi tidak pernah terlibat dalam pelanggaran terhadap pelayanan kedokteran selama bertugas di RSUD Sidikalang.
Sementara itu, kolega Tarmizi, dr. Eston Iskandar Tarigan, Sp.B dan dr. Erwynson Saut Simanjuntak, Sp.OG, juga melayangkan surat ke DPRD Dairi, terkait "pemecatan" tersebut.
Mereka menyatakan, dr. Tarmizi bekerja dengan baik dan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran terhadap pelayanan kedokteran selama bertugas di RSUD Sidikalang.
Disebut juga, mereka masih membutuhkan tenaga dan sumbangan pikiran dr. Tarmizi terutama terkait kerjasama dengan bidang pelayanan kedokteran di bagian lain di RSUD Sidikalang.
Sementara Direktur RSUD Sidikalang Pesalmen Saragih dikonfirmasi lewat WhatsApp, Jumat (6/1/2023), terkait alasan tidak dilakukannya perpanjangan kerja serta hal lainnya, belum memberi jawaban. [gbe]