Pelanggaran itu, tidak melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada masyarakat.
Kemudian, tidak melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Baca Juga:
Viral Gunung Baru di Grobogan: Muncul dari Tanah, Semburkan Lumpur dan Gas Mematikan
Selanjutnya, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat tertentu. Serta, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan kewajiban.
Menanggapi, Antonius Hutasoit mengatakan, alasan yang didalilkan Kades dalam SP tersebut, merupakan fitnah tanpa bukti.
"Seperti tuduhan tidak membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat, adalah fitnah karena tidak pernah ada bukti. Kami duga itu bagian rekayasa mencari-cari kesalahan kami sebagai pembenaran untuk langkah mendegradasi kami dari perangkat Desa Kuta Tengah," katanya.
Baca Juga:
Fahri: Tanah Harus di Bawah Kementerian PKP
Ditambahkan, para perangkat desa dimaksud telah menyampaikan surat sanggahan kepada Kades Kuta Tengah tertanggal 13 Maret 2024, tembusan hingga ke Bupati Dairi.
Dalam surat disebut, mereka tidak mengerti dengan tuduhan telah melanggar Perda Nomor 2 tahun 2016 pasal 17 dan Perbup Dairi nomor 18 tahun 2018 pasal 12, karena tidak memuat bentuk pelanggaran, kapan dan dimana, sebagai barang bukti pelanggaran dimaksud.
Para perangkat desa itu juga menyatakan bersedia diingatkan secara lisan dan taat dengan aturan.