"Mungkin besok, atau mungkin juga Rabu lusa, kami belum bisa menjanjikan. Kami akan berusaha dan bekerja sesuai kemampuan kami," katanya.
Terkait keterwakilan warga yang akan menjadi perwakilan dalam Pilkades PAW, Karim menerangkan, bahwa berdasarkan aturan yang ada, semestinya terdiri dari perwakilan 11 unsur masyarakat.
Baca Juga:
Darurat Sosial, 80 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Intervensi Ayah
Yakni, perwakilan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok petani, kelompok nelayan, kelompok perempuan, perwakilan masyarakat miskin, tokoh pendidikan, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak dan unsur masyarakat lain sesuai kondisi sosial masyarakat.
Namun untuk Pilkades PAW Lae Nuaha, menurut Karim, hanya akan diikuti perwakilan 7 unsur, karena menurutnya di Desa Lae Nuaha, tidak ada kelompok pengrajin, tidak ada orang yang memenuhi kriteria sebagai tokoh pendidikan, tokoh nelayan, kelompok pemerhati dan perlindungan anak dan unsur masyarakat lain sesuai kondisi sosial masyarakat.
Sementara itu, terkait jumlah dan data peserta musyawarah (pemilih) yang belum rampung, Ketua P2KD Antar Waktu Lae Nuaha, Saban Kudadiri yang dimintai tanggapan ditempat yang sama menyebut, pihaknya hanya bisa menunggu.
Baca Juga:
Miris, Jutaan Lansia Indonesia Masih Bekerja di Usia Senja demi Bertahan Hidup
"Sebenarnya kepada BPD kami telah menyampaikan harapan lebih cepat lebih baik, sehingga kami (P2KD-red) tidak sampai kewalahan menyebar undangan kepada peserta musyawarah," katanya.
Adapun Pilkades PAW Desa Lae Nuaha, dilaksanakan untuk mengisi jabatan kepala desa defenitif menggantikan Wahyu Daniel Sagala yang saat ini telah menduduki jabatan sebagai Wakil Bupati Dairi.
[Redaktur: Fernando]