DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Hari "H" Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, tinggal 3 hari.
Namun hingga kini, nama-nama peserta musyawarah atau perwakilan masyarakat yang menjadi pemilik hak suara, tak kunjung ditetapkan.
Baca Juga:
Pertama di Pakpak Bharat, POSI Selenggarakan Olimpiade Sains SD SMP
Hal itu diakui ketua BPD Lae Nuaha Kasrim Munthe didampingi 4 orang anggota BPD lainnya, dikonfirmasi wartawan di sekretariat P2KD Lae Nuaha, Senin (28/4/2025).
"Sampai sekarang belum ditetapkan, kami (BPD-red) masih merumuskan, siapa-siapa saja yang memenuhi syarat untuk menjadi perwakilan dari setiap dusun dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku," sebut Kasrim, diaminkan anggota.
Dia menyebut, peserta musyawarah (pemilik hak suara-red) berjumlah sekitar 70 orang, namun orangnya masih dalam penjajakan.
Baca Juga:
Langit Mei 2025, Parade Fenomena Astronomi yang Sayang untuk Dilewatkan
"Belum dipastikan," katanya.
Ditanya apa yang menjadi kendala, padahal pemilihan sesuai jadwal akan digelar pada Kamis, 1 Mei 2025 atau hanya tersisa sekira 3 hari, Kasrim Munthe tidak menguraikan alasan.
Ditanya kapan akan ditetapkan, Kasrim menjawab belum dapat memastikan.
"Mungkin besok, atau mungkin juga Rabu lusa, kami belum bisa menjanjikan. Kami akan berusaha dan bekerja sesuai kemampuan kami," katanya.
Terkait keterwakilan warga yang akan menjadi perwakilan dalam Pilkades PAW, Karim menerangkan, bahwa berdasarkan aturan yang ada, semestinya terdiri dari perwakilan 11 unsur masyarakat.
Yakni, perwakilan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok petani, kelompok nelayan, kelompok perempuan, perwakilan masyarakat miskin, tokoh pendidikan, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak dan unsur masyarakat lain sesuai kondisi sosial masyarakat.
Namun untuk Pilkades PAW Lae Nuaha, menurut Karim, hanya akan diikuti perwakilan 7 unsur, karena menurutnya di Desa Lae Nuaha, tidak ada kelompok pengrajin, tidak ada orang yang memenuhi kriteria sebagai tokoh pendidikan, tokoh nelayan, kelompok pemerhati dan perlindungan anak dan unsur masyarakat lain sesuai kondisi sosial masyarakat.
Sementara itu, terkait jumlah dan data peserta musyawarah (pemilih) yang belum rampung, Ketua P2KD Antar Waktu Lae Nuaha, Saban Kudadiri yang dimintai tanggapan ditempat yang sama menyebut, pihaknya hanya bisa menunggu.
"Sebenarnya kepada BPD kami telah menyampaikan harapan lebih cepat lebih baik, sehingga kami (P2KD-red) tidak sampai kewalahan menyebar undangan kepada peserta musyawarah," katanya.
Adapun Pilkades PAW Desa Lae Nuaha, dilaksanakan untuk mengisi jabatan kepala desa defenitif menggantikan Wahyu Daniel Sagala yang saat ini telah menduduki jabatan sebagai Wakil Bupati Dairi.
[Redaktur: Fernando]