Rapat kerja yang diadakan oleh Komisi II DPR RI tersebut bertujuan untuk membahas pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.
Ia juga menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.
Baca Juga:
PLN dan Kejaksaan Negeri Tangsel Jalin Kerja Sama Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas, Minggu (26/1).
Kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” jelas Rifqi.
Baca Juga:
3.000 Warga Meriahkan Fun Walk Kecamatan Situraja, Bupati Sumedang Turut Hadir
Diharapkan bahwa hasil dari rapat ini dapat memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
[Redaktur : Robert Panggabean]