DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Sebanyak 11 Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati (Wabub) se-Sumatera Utara (Sumut) belum ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu karena hasil Pilkada di 11 kabupaten dimaksud digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Para paslon terpilih pun harus menunggu putusan akhir dari MK terkait gugatan sengketa masing-masing daerah.
Baca Juga:
Ahli Beri 6 Trik Redakan Otot Nyeri serta Tegang di Leher dan Bahu
Melansir Manado.tribunnews.com, Selasa (28/1/2025), berikut daftar lengkap Bupati beserta wakil terpilih Pilkada 2024 di Sumut yang tidak akan dilantik pada pelantikan tahap pertama, 6 Februari 2025.
1. Pilkada Kabupaten Labuhan Batu
Maya Hasmita - Jamri
2. Pilkada Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Fery Sahputa Simatupang - Syahdian Purba Siboro
Baca Juga:
Menpora Dito Dukung Kolaborasi The Dudas-1 dengan Program-Program Kemenpora
3. Kabupaten Toba
Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus
4. Kabupaten Samosir
Vandiko Timotius Gultom - Ariston Tua Sidauruk
5. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah
Masinton Pasaribu - Mahmud Sitompul
6. Pilkada Kabupaten Mandailing Natal
Saipullah Nasution - Atika Azmi Utammi
7. Kabupaten Humang Hasudutan
Oloan P Nababan - Junita Rebeka Marbun
8. Kabupaten Nias Utara
Amizoro Waruwu - Yusman Zega
9. Kabupaten Nias Selatan
Sokhiatulo Laia - Yusuf Nache
10. Kabupaten Deli Serdang
Asri Ludin Tambunan - Lom Lom Suwondo
11. Kabupaten Tapanuli Utara
Jonius Tripar Parsaoran Hutabarat - Deni Parlindungan
Diketahui, total 25 kabupaten di Sumut, hanya 14 hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU secara serentak pada Kamis (9/1/2025) lalu.
Sisa 11 Kabupaten lainnya belum ditetapkan karena gugatan sengketa Pilkada di MK.
Adapun, jadwal pelantikan telah ditentukan tanggalnya. Pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia yang sudah ditetapkan KPU akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Sementara itu, bagi paslon terpilih yang masih menunggu putusan MK akan dilantik pada pelantikan tahap kedua.
Diketahui, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024, yang tidak terlibat sengketa di MK akan dilakukan pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan terkait jadwal pelantikan itu didapat dalam rapat yang diadakan pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pelantikan ini mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Begitu juga sebaliknya, untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada keputusan dari sidang perselisihan.
MK diharapkan dapat menyelesaikan semua perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat pada 15 Maret 2025.
Rifqi menambahkan bahwa pelantikan untuk daerah yang masih dalam sengketa akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat kerja yang diadakan oleh Komisi II DPR RI tersebut bertujuan untuk membahas pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.
Ia juga menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.
“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas, Minggu (26/1).
Kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” jelas Rifqi.
Diharapkan bahwa hasil dari rapat ini dapat memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
[Redaktur : Robert Panggabean]