Adapun, jadwal pelantikan telah ditentukan tanggalnya. Pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia yang sudah ditetapkan KPU akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Sementara itu, bagi paslon terpilih yang masih menunggu putusan MK akan dilantik pada pelantikan tahap kedua.
Baca Juga:
Ahli Beri 6 Trik Redakan Otot Nyeri serta Tegang di Leher dan Bahu
Diketahui, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024, yang tidak terlibat sengketa di MK akan dilakukan pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan terkait jadwal pelantikan itu didapat dalam rapat yang diadakan pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pelantikan ini mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga:
Menpora Dito Dukung Kolaborasi The Dudas-1 dengan Program-Program Kemenpora
Begitu juga sebaliknya, untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada keputusan dari sidang perselisihan.
MK diharapkan dapat menyelesaikan semua perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat pada 15 Maret 2025.
Rifqi menambahkan bahwa pelantikan untuk daerah yang masih dalam sengketa akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.