DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Sebanyak 11 Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati (Wabub) se-Sumatera Utara (Sumut) belum ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu karena hasil Pilkada di 11 kabupaten dimaksud digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Para paslon terpilih pun harus menunggu putusan akhir dari MK terkait gugatan sengketa masing-masing daerah.
Baca Juga:
PLN Salurkan Bantuan Sanitasi, Dukung Pembangunan 12 Sumur Resapan di Jakarta Selatan
Melansir Manado.tribunnews.com, Selasa (28/1/2025), berikut daftar lengkap Bupati beserta wakil terpilih Pilkada 2024 di Sumut yang tidak akan dilantik pada pelantikan tahap pertama, 6 Februari 2025.
1. Pilkada Kabupaten Labuhan Batu
Maya Hasmita - Jamri
2. Pilkada Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Fery Sahputa Simatupang - Syahdian Purba Siboro
Baca Juga:
Bupati Karo Audiensi Dengan Menhub Bahas Percepatan Pengembangan Infrastruktur Transportasi Kawasan Wisata Nasional Danau Toba Dermaga Tongging
3. Kabupaten Toba
Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus
4. Kabupaten Samosir
Vandiko Timotius Gultom - Ariston Tua Sidauruk
5. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah
Masinton Pasaribu - Mahmud Sitompul