DAIRI.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Sebanyak 11 Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati (Wabub) se-Sumatera Utara (Sumut) belum ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu karena hasil Pilkada di 11 kabupaten dimaksud digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Para paslon terpilih pun harus menunggu putusan akhir dari MK terkait gugatan sengketa masing-masing daerah.
Baca Juga:
Kemarau Panjang, PLN Sidikalang Himbau Warga Waspada Kebakaran
Melansir Manado.tribunnews.com, Selasa (28/1/2025), berikut daftar lengkap Bupati beserta wakil terpilih Pilkada 2024 di Sumut yang tidak akan dilantik pada pelantikan tahap pertama, 6 Februari 2025.
1. Pilkada Kabupaten Labuhan Batu
Maya Hasmita - Jamri
2. Pilkada Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Fery Sahputa Simatupang - Syahdian Purba Siboro
Baca Juga:
Kasus MBG, Hinca Minta Kejaksaan Kejar Semua Pelaku
3. Kabupaten Toba
Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus
4. Kabupaten Samosir
Vandiko Timotius Gultom - Ariston Tua Sidauruk
5. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah
Masinton Pasaribu - Mahmud Sitompul